AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon meminta, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi setiap tenaga kerja

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, pembayaran THR kepada setiap tenaga kerja merupa­kan instruksi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap perusahaan wajib hukumnya membayar THR.

“Itu amanat undang-undang, bahwa THR harus diberikan perusahaan kepada karyawan dengan nilai satu kali gaji, karena itu adalah amanat undang–undang tenaga kerja karena itu harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” jelas Pormes kepada Siwalima, Senin (11/5).

Menurutnya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayar untuk setiap karyawan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun  2016 tentang Tunjangan Hari Raya  Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Dari peraturan  menteri itu sangat jelas, sehingga perusahaan harus melihat hal itu sebagai kewajiban yang harus diberikan kepada karyawan,” ungkapnya.

Baca Juga: Enam Daerah di Maluku Kategori Tertinggal

Pormes menegaskan, jika nantinya pihak perusahaan tidak membayar apa yang menjadi hak karyawan, maka DPRD akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan melihat secara langsung di lapangan.

“Jika nantinya ada kedapatan perusahaan tidak membayar THR untuk karyawan, karena itu pengawasan menjadi tanggung jawab provinsi, maka DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon berkoor­dinasi dengan Disnakertrans Porvinsi untuk melakukan pengawasan, sehingga tidak ada perusahaan yang membandel untuk tidak membayar THR karyawan,” tegasnya.

DPRD Kota Ambon, tambah Pormes, on the spot di perusahaan- perusa­haan, untuk memastikan hak kar­-ya­wan mendapatkan THR dibayarkan.

“Nantinya kami akan turun untuk on the spot,  tetapi karena dengan adanya covid maka adanya social distancing apakah dari 11 anggota komisi 1 kita bagi pertiap dapil, atau per kecamatan, misalnya dua orang menangani satu kecamatan sehingga dalam rangka tugas-tugas pengawasan jarak tetap terjaga dengan mengikuti protab Covid-19,” tutupnya (Mg-5)