AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku meminta Dinas Kehutanan menyiapkan telaah terkait dana bagi hasil kehutanan yang diklaim tidak adil.

Sekretariat Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (4/3) menjelaskan untuk menuntut perubahan presentasi pembagian Dana Bagi Hasil Kehutanan mestinya Dinas Kehutanan memiliki telaah.

“Kemarin kita sudah sampaikan ini agar tidak berulang-ulang, mestinya pemerintah daerah harus punya telaah khusus terkait dengan perhitungan dana bagi hasil kehutanan itu, bukan sekedar meminta perubahan tapi tidak ada telaahnya,” ujar Hurasan.

Dishut kata Hurasan harus secara rinci menguraikan alasan yang melatarbelakangi tuntutan perubahan persentase pembagian Dana Bagi Hasil Kehutanan, sebab pengaturan perhitungan DBH telah diatur secara tegas dalam UU perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Menurutnya, perubahan persen­tase pembagian DBH yang dituntut sama  seperti Pemda mengusulkan perubahan terhadap UU Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Nakes RS Haulussy Segera Terima Jasa Covid

“Persoalan ini kan kita sudah bahas di Kementerian LHK dan saya ingat pernyataan dari salah satu Dirjen yang mengatakan bahwa yang diinginkan Maluku sama dengan merubahnya UU yang tidak mudah, tapi yang kita tuntut mana perhitungan kalian,” tegasnya.

Hurasan menegaskan Dishut jangan hanya menuntut perubahan presentasi pembagian semua ke provinsi tetapi tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Karena itu, Hurasan meminta agar dalam waktu dekat Dishut segera menuntaskan telaah khusus terkait pembagian Dana Bagi Hasil agar menjadi dasar bagi DPRD untuk memperjuangkan ke Pempus.

Sebelumnya diberitakan, pemerin­tah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan menuntut jatah lebih besar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan.

Tuntutan Dinas Kehutanan Maluku ini seiring dengan terjadinya perubahan regulasi dimana seluruh pengelolaan SDA hutan dialihkan dari kabupaten/kota ke Provinsi.

Staf Dinas  Kehutanan Maluku, Vence Purimahua dalam rapat bersama Komisi II DPRD Maluku, Jumat (1/3) mengaku besaran porsi yang diterima Pemerintah Provinsi tidak adil jika dibandingkan dengan kabupaten/kota.

UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur secara rinci besaran DBH baik yang bersumber dari Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi.

Dana bagi hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian daerah diatur, 16 persen untuk provinsi, 32 persen kabupaten/Kota penghasil, 32 persen dibagi dengan porsi yang sama besar kepada semua kabupaten dan kota dalam provinsi.

Sedangkan Dana Bagi Hasil dari dana reboisasi diatur, 60 dari bagian pemerintahan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional dan 40 persen bagian daerah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan kabupaten/kota penghasil. (S-20)