AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku merombak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Hal ini dilakukan menyusul surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional harus di rubah.

“Jadi kita sementara merubah semua perencanaan yang sudah kita buat untuk tahun anggaran 2020 sesuai perintah SKB, karena banyak terjadi pemangkasan anggaran untuk penanganan Covid-19,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4).

Dikatakan, pemerintah daerah hanya diberikan waktu dua minggu sudah harus usulkan ke pemerintah pusat untuk disetujui.

“Paling lambat tanggal 23 April sudah kita usulkan ke pusat perubahan APBD tahun anggaran 2020, ini perintah sedang kita susun,” tandas Anwar.

Baca Juga: DPRD SBT Rekomendasi Tujuh Poin Tangani Covid-19

Anwar mengatakan, pihaknya menargetkan tanggal 20 April APBD sudah bisa diusulkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebelum dikirim ke pusat.

“Kalau kita terlambat mengusulkan ada sanksi yang diberikan pemerintah pusat untuk pengurangan dana alokasi umum tahun berikutnya,” ujarnya.

Menteri Terbitkan SKB

Seperti diberitakan, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

SKB yang tertuang dalam keputusan Nomor: 119/28113/SJ, Nomor: 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020, yang kopiannya diterima Siwalima memutuskan, yakni: satu, Mendagri dan Menteri Keuangan meminta kepala daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD melalui: (a), Penyesuaian pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kemudian (b), Penyesuaian pendapatan asli daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retiribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan asumsi makro, serta pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.

Kedua, Mendagri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui: (a), Rasionalisasi belanja pegawai. (b), Rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja dan (c), Rasionalisasi belanja modal  sekurang-kurangnya 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja.

Ketiga, Selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dengan penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan untuk mendanai: (a), Belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat dan penanganan pasien Covid-19.

Kemudian (b), Penyediaan jaringan pengamanan sosial/society safety net antara lain melalui pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Covid-19 dan/atau (c), Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar duni usaha daerah tetap hidup antara lain melalui usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.

Keempat, Penggunaan belanja sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga butir a,b dan c dilakukan berdasarkan: (a), Kebutuhan rill yang penggunaanya bisa berbentuk belanja pegawai barang/jasa dan modal sebagai hasil dari pengutamaan penggunaan anggaran tersebut. (b), Pedoman yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Kelima, Mendagri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran melalui: (a), Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli  akibat dari adanya Pandemi Covid-19. (b), pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang dilakukan pemerintah daerah harus memperhatikan pelaksanaan bantuan sosial yang dilakukan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.

Selanjutnya (c), Penerapan pola padat karya tunai (cash for work), dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur seperti jalan dan irigasi. (d), Penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang mengundang banyak orang dari semula dilakukan dengan pertemuan/tatap muka langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/tatap muka langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi.

Keenam, Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan  terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ketujuh, Pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Kedelapan, Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Vorona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama ini.

Kesembilan, Dalam hal kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud dalam diktum kedelapan, Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

Sepuluh, Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaiman dimaksud dalam diktum kesembilan dilakukan sampai dengan kepala Daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Sebelas, Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam diktum kesembilan tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besran DAU dan/atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.

Duabelas, Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 : a). Aparat Pengawas Interan Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini; b). Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan kab/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing daerah; dan c). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.  (S-39)