AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2020, khsusnya pasal 3 terkait dengan pengaturan dana BOS reguler.

Penolakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (10/9) merespon pemberlakuan Permendikbud dimaksud.

Menurutnya, Permendikbud ini khususnya pada pasal 3 menegaskan,  pemberian dana BOS reguler hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memiliki jumlah siswa, minimal 60 orang.

Permendikbud ini, jika disandingkan dengan kondisi geografis Maluku, maka sudah tentu akan menimbulkan persoalan baru bagi pendidikan di daerah ini, sehingga pendidikan di Maluku tidak akan mengalami kemajuan.

Hal ini dikarenakan dana BOS reguler sangat dibutuhkan, sebagai dana untuk operasional sekolah, sehingga sangat merugikan banyak sekolah di Maluku.

Baca Juga: BMKG Himbau Warga Waspada Potensi Cuaca Buruk

“Ini sangat merugikan bagi sekolah di Maluku, sebab banyak sekolah yang jumlah siswa hanya 40 tentu tidak akan mendapatkan dana tersebut,” tegasnya.

Karena itu, Hurasan mendorong agar Permendikbud tersebut harus direvisi dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan bukan hanya di Maluku tetapi pada daerah-daerah lain di Indonesia. (S-50)