AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku secara bulat menerima dan menyetujui tujuh ranperda yang dibahas oleh pansus I dan II.

Persetujuan tersebut diambil dalam paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Bapemperda pansus I dan II terhadap tujuh buah ranperda, yang digelar, Senin (24/5).

“Tujuh Ranperda yang dibahas pansus I dan II secara bulat diterima dan disetujui oleh semua anggota DPRD,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, usai paripurna tersebut.

Ketujuh ranperda tersebut kata Sangkala, merupakan ranperda periode sebelumnya, yang oleh pimpinan dewan, diberikan tanggung jawab kepada Bapemperda untuk menyelesaikan ranperda dimaksud.

“Ranperda ini sangat penting dan strategis bagi pembangunan Maluku kedepan, khususnya dibidang parawisata, industri dan lembaga adat,” ujarnya.

Baca Juga: Laturiuw Minta Diskucapil Transparan Soal Data SKPWNI

Ketujuh ranperda tersebut terdiri dari, tiga ranperda merupakan usulan pemprov yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisatawan Maluku tahun 2021-2025.

Sedangkan empat Ranperda inisiatif DPRD yakni, Ranperda tentang Pembangunan Gedung (2014), Ranperda tentang Jalan (2014), Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku (2017) dan Ranperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan Daerah Provinsi Maluku (2017).

“Nantinya, ketujuh ranperda ini akan disampaikan dalam paripurna bersama Gubernur Maluku guna mendapat persetujuan pemerintah yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat kita akan paripurna mendengar pidato Gubernur atas persetujuan DPRD sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 tata tertib DPRD,” tandasnya. (S-50)