AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk transparan terkait dengan data surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) antar kabupaten/kota/provinsi yang masuk ke kota ini.

“Kenapa harus Disdukcapil transparan, karena masyarakat yang datang dari kabupaten/kota yang  namanya mau pindah ke Ambon harus disertai dengan SKPWNI,” ucap Laturiuw kepada Siwalimanews, di Ambon, Sabtu (22/5).

Jika SKPWNI diberikan kata Laturiuw, secara otomatis, data warga bersangkutan dari daerah asalnya, contohnya SBT, maka secara sistem akan  masuk ke Kota Ambon.

Namun, sampai dengan saat ini, Disdukcapil tak pernah menyampaikan adanya pergerakan dan pertambahan jumlah penduduk di Kota Ambon yang masuk dengan SKPWNI.

” Disdukcapil seharusnya sampaikan, apakah penambahan penduduk yang terjadi karena kelahiran, ataukah karena adanya migrasi penduduk,” ungkap Laturiuw.

Menurutnya, hal-hal seperti ini, biasanya tergambar dalam penyampaian laporan akhir tahun, padahal seharusnya menjadi tugas wajib dari Disdukcapil.

“Harus ada chek and balance agar kita dapat mengetahui kenapa sampai kegiatan usaha ekonomi tambah banyak, sebab tidak selamanya diakibatkan adanya pertambahan penduduk karena angka kelahiran, namun juga karena migrasi penduduk,” cetusnya.

Selain itu, sampai saat ini, ada masyarakat yang sudah bekerja di Ambon 5-6 tahun, padahal belum terdaftar sebagai warga kota. Ini dikarenakan mereka belum memiliki SKPWNI tersebut.

Baca Juga: Sebarkan Foto Bugil Wanita, Pria Flores Ini Terancam  4 Tahun Bui

Ini harus menjadi bahan evaluasi Disdukcapil. Selain itu, Disdukcapil juga harus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui tujuan utama dari pengurusan SKPWNI.

“Ini harus dilakukan, agar supaya mobilitas pergerakan penduduk tidak menghilangkan status kependudukan seseorang. Untuk itu, masyarakat harus mengurus SKPWNI tersebut,” tutup Laturiuw. (S-51)