MASOHI, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry M.C Hau­rissa mendesak jaksa penyidik di Saparua usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana DAK, BOS dan PIP di SMPN 1 Nusalaut.

Pengusutan kasus ini oleh jaksa harus dilakukan guna mem­berikan efek jerah dengan meng­hukum para pelaku yang menyunat alias melakukan pemotongan ang­garan dana-dana bantuan pemerintah ke sekolah tersebut.

“Kami memang belum me­ngerti benar bahwa apakah sua­tu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai dibawah 100 juta da­pat dihentikan jika pejabat negara bersedia mengembalikan nilai kerugian negara pada masa sebe­lum penyidikan. Namun demikian, bagi kami upaya damai atau upaya menghentikan kasus korupsi yang kabarnya akan dilakukan oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS, DAK dan PIP harus disikapi dengan baik. Bagi kami penyidik harus memberikan efek jerah kepada Riruma yang diduga melakukan sunat dana-dana tersebut,” tands Haurissa  kepada Siwalima di Masohi, Kamis (22/4).

Haurissa menegaskan perbua­tan di lingkungan lembaga pen­didikan adalah perbuatan tercela. Sebab hal itu akan menganggu ope­rasional sekolah dalam men­didik generasi bangsa.

Olehnya dia dia berharap Ke­cabjari Saparua segera mengusut kasus ini dan sampai ke peng­adi­lan untuk mempertang­gungja­wabkan perbuatannya. “Kami tidak bermaksud mengintervensi kerja penyidik dalam mengungkap ka­sus ini. Namun demikian bagi kami perbuatan memotong atau menyunat anggaran sekolah tidak mungkin tidak diketahui pimpinan sekolah. Kami berharap penyidik dapat pula memanggil dan meme­riksa kepala sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Belum Tangkap Pelaku

Sunat BOS, DAK dan PIP

Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu diduga disunat Kepala Sekolah SMPN 1 Nusalaut, Marthen Riruma.

Selama lima belas tahun lama­nya, anggaran ratusan juta rupiah itu disalahgunakan Riruma se­men­jak dirinya menjabat kepala sekolah. Bantuan-bantuan peme­rintah ke sekolah yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu dan kualitas SMPN 1 Nusalaut dikelola sendiri tanpa melibatkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

Sejumlah guru di SMPN 1 Nusa­laut yang tak tahan dengan sikap otoriter sang kepsek akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua.

Dalam laporan tersebut, para guru membeberkan dugaan pe­nya­lahgunaan BOS, DAK, PIP dan bantuan-bantuan lainnya ke se­kolah tersebut. Mulai dari penya­lahgunaan dana BOS tahun 2017-2019.

Bantuan pemerintah berupa dua ruang belajar tahun 2010, kemu­dian bantun beasiswa  kepada sis­wa SMPN 1 Nusalaut tahun 2011 semuanya disunat dan masuk ke kantong pribadi sang kepsek.

Selanjutnya tahun 2015 rehabilitasi sekolah ada sejumlah item yang pekerjaannya tidak sesuai dengan RAP. Mirisnya, material yang digunakan kebanyakan yang lama dan masih menjadi milik sang kepsek. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah material bangunan itu semuanya baru dibeli.

Tidak hanya itu, 2017-2021 belanja ATK dan kebutuhan sekolah tidak pernah melibatkan bendahara atau yang ditunjuk berwenang dalam belanja kebutuhan sekolah, tapi dilakukan sendiri oleh sang kepsek.

Masih dengan BOS, dimana pada tahun 2019 terdapat BOS Afirmasi dari Kementerian Pendiidkan dan Kebudayaan senilai Rp 282 juta juga dikelola sendiri oleh kepsek. Belum lagi dana BOS tahun 2020 sampai saat ini penggunaan anggran ratusan juta itu tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di SMPN 1 Nusalaut.

Lebih parah lagi, anggaran pengganti pulsa internet bagi siswa selama masa pandemi Covid-19, Riruma tidak pernah mengembalikan kepada siswa yang melakukan belajar daring di rumah.

Keserahkaan Riruma juga terjadi pada bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu. Riruma tega mengambil buku-buku rekening para siswa dan mencairkannnya sendiri kemudian masuk ke kantong pribadinya.

Para orang tua siswa mengeluhkan sikap Riruma yang tega mengambil hak anak-anak mereka. Salah satu orang tua yang tidak mau namanya dikorankan menyesali perbuatan kepsek Riruma ini.

Orang tua tersebut hanya bisa pasrah dan menyerahkan semua perbuatan Riruma kepada Yang Maha Kuasa.”Sudalah, mungkin pak kepsek punya banyak kebutuhan, sehingga beliau harus menyunat dana bantuan PIP anak kami. Kami tidak marah, tapi kami serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Kami juga berharap semoga pihak kejaksaan segera mengusut dan mengungkap kasus ini agar SMPN 1 Nusalaut terus bertumbuh dan berkembang serta maju bersama dengan sekolah-sekolah menengah pertama lainnya di Maluku,” ujar orang tua tersebut kepada Siwalima Rabu (21/4).

Salah satu guru di SMPN 1 Nusalaut yang tidak mau namanya dikorankan juga menyayangkan sikap kepsek Riruma. Dikatakan, selama ini peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam mengelola dana BOS maupun lainnya tidak pernah dilibatkan. Hal tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran di SMPN 1 Nusalaut.

Dana BOS kata guru tersebut hanya dikelola Riruma dan bendahara. Tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana tersebut lantaran di SMPN 1 Nusalaut tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi.

Belum lagi penyelewengan anggaran BOS diduga dilakukan dengan dalih penambahan jumlah siswa yang tidak sesuai atau mark up dilaporkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.

Pemalsuan laporan juga diduga dilakukan kepala sekolah terkait honor guru. Laporan pemberian honor yang disampaikan ternyata melampirkan tanda tangan palsu dari guru terkait.

Kemudian pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif. Modus lainnya, Riruma memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi. Anehnya peran komite Sekolah tidak dilibatkan padahal sesuai petunjuk teknis, Komite Sekolah bertugas menentukan penggunaan dana BOS.

Jaksa Akui Sebatas Konsultasi

Kepala Cabang  Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy Dadiari yang dikonfirmasi Siwalima mengaku kasus penyalahgunaan BOS, DAK, PIP dan dana-dana lainnya sampai sekarang pihaknya baru sebatas menerima laporan dalam bentuk konsultasi.

“Jadi memang kami belum mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran-anggaran di SMPN 1 Nusalaut. Ada sejumlah guru yang mendatangi jaksa penyidik untuk sebatas konsultasi,” ujar Ardy.

Meski Ardy mengaku baru sebatas konsultasi, akan tetapi para guru tersebut mengaku sudah diambil keterangan oleh jaksa David Soumokil. Bahkan setelah mendengar keterangan dari para guru tersebut, jaksa Soumokil malah mengusulkan untuk berdamai dengan sang kepsek.

“Jadi saat itu pak jaksa meminta kami untuk memilih kasus ini damai dengan cara pemulihan atau berlanjut. Kami merasa ini pertanyaan yang diluar tugas dan wewenang penegak hukum. Kami berharap Kejari Ambon, Dian Frits Nalle berkomitmen untuk membe­rantas korupsi di Pulau Ambon dan Pulau-pulaun Lease ini termasuk di SMPN 1 Nusalaut,” ungkap guru tersebut. (S-32)