AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku menegas­kan tetap mengusut du­gaan korupsi dana pemba­yaran gaji 48 anggota Sat­pol PP ilegal Pemprov Maluku. Kasus tahun 2018 senilai Rp 500 juta yang bermasalah itu masih da­lam proses penyelidikan.

“Kita tetap usut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, melalui pesan  WhatsApp, Minggu (19/7).

Sapulette mengatakan, pihak Kejati masih mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidik sedang menganalisa dan mempelajari berbagai masukan terkait proyek bernilai ratusan juta  itu.

Sapulette menuturkan, dalam kasus ini sejumlah pihak terkait ada yang sudah dimintai keterangan. Bukti-bukti telah dikumpulkan dan berbagai dokumen dipelajari. Penyelidik Kejati Maluku terus bekerja untuk membongkar kejahatan dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengumpulan data atau dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,” kata Sapulette.

Baca Juga: KPK Kembali Marathon Periksa Sejumlah Kontraktor di Ambon

Namun, permintaan keterangan lanjutan dari pihak terkait belum diagendakan oleh pihak Kejati Maluku. Pasalnya, penyelidikan masih menganalisa dan menelaah berbagai data dan bahan yang diperoleh.

“Belum ada agenda pemanggilan untuk permintaan keterangan,” tegas Sapulette.

Sapulette enggan menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-dokumen apa yang diteliti terkait penyelidikan. “Masih jalan penyelidikannya,” ujarnya.

Pelapor Kecewa

Seperti diberitakan, mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.

Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.

“Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasuka sudah sangat lengkap, yang menjadi pertanyaan kesulitannya dimana mengungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).

Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Jika jaksa membutuhkan keterangan, kata Stella ia siap diperiksa, alaskan kasusnya jalan.

“Kita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asalkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya.

Amankan Dokumen

Untuk diketahui, Kejati Maluku sebelumnya sudah mengamankan sejumlah dokumen dari ruang bendahara Kantor Satpol PP Maluku, Ny. Kasman dan Kasubag Kepegawaian, Pola Sinanu, saat penggeledahan pada Jumat, 24 Mei 2019 yang lalu.

Dokumen yang diamankan diantaranya pembayaran gaji dan proses rekrutmen anggota Satpol PP.

Saat pemeriksaan ditemukan, ada kejanggalan antara dokumen pembayaran gaji  dan rekrutmen anggota Satpol PP di Kantor Satpol PP, dengan dokumen yang sudah dikantongi jaksa.

“Saat dicocokan dokumen, kok tidak  sama dokumen yang dikantongi jaksa dengan yang ada di ruang bendahara,” kata sumber di Kejati Maluku.

Plt Kepala Satpol PP Maluku, Titus Renwarin mengaku, mendukung Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal.

“Saya mendukung proses itu, saya juga minta jaksa untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Renwarin.

Soal rekrutmen anggota Satpol tahun 2018, kata Renwarin, yang lebih tahu adalah Sekretaris Satpol PP, Etha Unawekla. “Soal perekrutan itu ibu sekretaris yang lebih tahu dan saya belum menjabat. Jadi saya mendukung pihak kejaksaan menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.

Renwarin menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh jaksa. “Saya siap apabila nantinya dipanggil,” tandasnya lagi. (Cr-1)