AMBON, Siwalimanews – Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang meminta ASN dan masyarakat tidak pulang kampung atau mudik menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dirinya mengaku belajar dari pengalaman pelaku perjalanan yang akan pulang ke Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 20 orang diyatakan positif rapid antigen.

“Tadi ada proses tes rapid antigen, ternyata dari 20 orang akan ke Maluku Tengah, 20 orang itu positif. Artinya bahwa kondisi ini meng­ancam lagi, padahal dalam beberapa hari belakangan ini jumlah kasus harian kita tidak sampai 10 orang,” kata Kasrul ketika dikonfirmasi Siwalima di sela-sela Musrembang Provinsi Maluku di Swiss Bellhotel, Kamis (22/4).

Dirinya megaku saat ini memang sudah ada pergerakan untuk mela­kukan mudik ke kampung halaman. “Jadi saya tegaskan sekali lagi ASN harus jadi contoh untuk mudik Leba­ran, karena kita akan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” tegas Kasrul.

Untuk itu yang lebih dipertegas, pemerintah melarang ASN mudik dan menjadi contoh bagi masya­rakat.  “Pak gubernur sudah sering kali menegaskan ASN harus menun­jukan teladan,” ungkapnya.

Dan soal sanksi nanti bagi ASN yang melanggar maka dalam waktu dekat akan diterbitkan surat keputusan gubernur.

Baca Juga: ASN Pemkot tak Boleh Mudik

“Nanti pak gubernur sudah kembali, tinggal beliau tanda tangan dan aturan dilarang mudik akan dikeluarkan Pemprov Maluku menindaklanjuti arahan pemerintah pusat,” katanya.

Kasrul juga mengaku beberapa hari ini ada sejumlah ASN yang telah mengajukan cuti kepada pemerintah namun semuanya ditolak. “Ada beberapa pegawai sudah ajukan cuti, tapi saya tolak, tidak ada cuti dalam bentuk apapun dan kalau melanggar tidak ada toleransi,” tandasnya.

Ditanya bagaimana dengan masyarakat, yang ketika melakukan perjalanan dan terpapar versi rapid tes antigen dirinya mengaku menjadi warning bagi Satgas Covid Maluku.

“Jadi nanti aturan larangan mudik selain ASN masyarakat juga kita berlakukan dengan ketat, takutnya ketika nekat mudik, bisa saja menimbulkan klaster baru lagi, sehingga mudik tetap kita larang,” tandasnya lagi. (S-39)