AMBON, Siwalimanews – Perjuangan untuk men­dapatkan kepastian pe­ngelolaan 5,6 persen dari total Participating Interest 10 persen la­pangan aba­di Masela terus dila­ku­­kan DPRD dan Peme­rintah Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar (KKT).

“Kita sudah menemui instansi ke­negaraan yang menangani dalam hal ini Menko Marinves, namun kita masih menunggu revisi Permen ESDM No­mor 37 Tahun 2016, dimana ketentuan pena­waran Participating Interest 10 persen itu ada dalam Permen terse­but,” jelas Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayery.

Dalam pembicaraan dengan peme­rintah pusat, pihaknya sangat berterima kasih karena pempus dalam hal ini Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi cepat merespon keinginan Pemda KKT.

“Intinya adalah kepentingan aspi­rasi masyarakat Tanimbar diakomo­dir dengan merevisi permen dan merekomendasi semua kepentingan termasuk KKT sebagai daerah pengelola disana,” jelas Batlayery.

Dalam pembicaraan itu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan men­jelaskan urusan rakyat tidak perlu berpolemik. Termasuk dengan akan direvisinya Permen ESDM Nomor 37.

Baca Juga: Perjuangan KKT Berhasil

Pada prinsipnya ketika direvisi, ungkapnya kabupaten dan provinsi harus tunduk pada kepentingan negara sehingga setelah pertemuan itu dirinya dan bupati diundang untuk menghadiri pembahasan telaah dari Permen ESDM Nomor 37 tersebut.

“Kita sudah rapat bersama untuk relaah Permen 37 dengan Kemen­terian Koordinasi Bidang Kemariti­man dan Investasi dalam hal ini Deputi Bidang Energi termasuk hadir pada saat itu Karo Hukum Setda Maluku,” kata Batlayery.

Dikatakan, Kenapa permen ini perlu direvisi untuk melibatkan industrinya karena berkaitan de­ngan onshore. Dan pembahasan juga menyangkut dengan PP 35 Tahun 2004 tentang hulu migas.

“Kita sudah bahasnya,” ujarnya.

Pertemuan itu sendiri menurutnya Pemda KKT dan DPRD juga mem­pertanyakan beberapa pasal dalam permen tersebut yang mana tidak melibatkan wilayah onshore.

“Saya minta wilayah onshore juga dilibatkan dan usul kami diterima dan pemerintah pusat siap melengkapi perubahan nanti. Jadi pada prinsip­nya regulasi benar-benar berkea­di­lan kepada seluruh masyarakat sehi­ngga pembangunan menyentuh pa­da kepentingan rakyat,” tegas Batlajery.

Ditegaskan, berbicara UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan ke­uangan maka gubernur dalam hal ini pelaksana desentraslirasi, tugas­nya pembantu pemerintah pusat di daerah.

Olehnya itu gubernur harus men­dukung pengembangan kesejahte­raan di kabupaten kota sehingga pro­vinsi harus diberikan kebebasan un­tuk mengembangkan rakyat disana.

“Mari kita provinsi dan kabupa­ten, apa salahnya kita duduk bersa­ma dan hal itu tidak pernah terjadi. Dan setelah kita bertemu dengan pusat, baru mereka tahu ada terjadi perbedaaan pendapat di Maluku,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini menilai pemerintah provinsi tega bagi rak­yatnya sendiri, untuk itu pemerintah KKT dan DPRD sudah bersandar ke pemerintah pusat. “Kita tunggu sam­pai keputusan setelah revisi Per­men 37 selesai. Oleh­nya saya menga­jak selu­ruh masyarakat mari kita cooling down, mari bicara Maluku secara totalitas dan jangan membatasi daerah untuk me­nyampaikan pendapat,” tandasnya.

Perjuangan KKT

Tidak sia-sia selama ini, Kabupa­ten Kepulauan Tanimbar berjuang untuk mendapatkan hak pengelolaan 5,6 persen dari total 10 persen participating interest Blok Masela.

Buktinya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan berjanji akan berkoor­dinasi dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif guna merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang  PI.

Bupati KKT, Petrus Fatlolon ke­pada Siwalima Kamis (18/3) menga­ku Menko Marinves mendukung se­penuhnya permintaan KKT menge­lola PI 5,6 persen Blok Masela yang diperoleh Pemprov Maluku.

“Jadi Pak Menko Marinves dan Menteri ESDM mendukung KKT untuk kelola 5,6 persen PI Blok Masela. Saya menilai sangat-sangat positif,” kata Bupati.

Menurutnya, yang menjadi per­ma­salahan sekarang ada di Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI. Meskipun demikian, Bupati mengaku kalau Menko Marinves dan Menteri ESDM berjanji akan merevisi Permen tersebut.

“Iya, jadi kan Permen itu akan direvisi dan pak menteri meminta bersabar lantaran membutuhkan waktu. Dan semua proses ini harus sesuai mekanisme serta berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Dukungan tidak hanya diberikan Menko Merinves dan Menteri ES­DM, tapi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melalui Deputi Monitoring dan Pengendalian Program Proyek-Proyek Strategis Nasional, Febry Calvin Tete­lepta juga meminta  KKT membantu pemerintah kelola Blok Masela.

“KSP memberikan dukungan, intinya jangan sampai karena pem­bagian yang tidak memperhatikan Ta­nimbar, lalu mengganggu opera­sional Blok Masela. Itu tidak boleh sampai mengganggu,” ujar Bupati.

Dengan perjuangan yang sudah dilakukan, bupati berharap, keputu­san pembagian PI 10 persen, bisa juga melibatkan masyarakat KKT. (S-39)