DPRD KKT Terus Kawal Perjuangan PI Blok Masela
AMBON, Siwalimanews – Perjuangan untuk mendapatkan kepastian pengelolaan 5,6 persen dari total Participating Interest 10 persen lapangan abadi Masela terus dilakukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Kita sudah menemui instansi kenegaraan yang menangani dalam hal ini Menko Marinves, namun kita masih menunggu revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dimana ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen itu ada dalam Permen tersebut,” jelas Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayery.
Dalam pembicaraan dengan pemerintah pusat, pihaknya sangat berterima kasih karena pempus dalam hal ini Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi cepat merespon keinginan Pemda KKT.
“Intinya adalah kepentingan aspirasi masyarakat Tanimbar diakomodir dengan merevisi permen dan merekomendasi semua kepentingan termasuk KKT sebagai daerah pengelola disana,” jelas Batlayery.
Dalam pembicaraan itu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan urusan rakyat tidak perlu berpolemik. Termasuk dengan akan direvisinya Permen ESDM Nomor 37.
Baca Juga: Perjuangan KKT BerhasilPada prinsipnya ketika direvisi, ungkapnya kabupaten dan provinsi harus tunduk pada kepentingan negara sehingga setelah pertemuan itu dirinya dan bupati diundang untuk menghadiri pembahasan telaah dari Permen ESDM Nomor 37 tersebut.
“Kita sudah rapat bersama untuk relaah Permen 37 dengan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam hal ini Deputi Bidang Energi termasuk hadir pada saat itu Karo Hukum Setda Maluku,” kata Batlayery.
Dikatakan, Kenapa permen ini perlu direvisi untuk melibatkan industrinya karena berkaitan dengan onshore. Dan pembahasan juga menyangkut dengan PP 35 Tahun 2004 tentang hulu migas.
“Kita sudah bahasnya,” ujarnya.
Pertemuan itu sendiri menurutnya Pemda KKT dan DPRD juga mempertanyakan beberapa pasal dalam permen tersebut yang mana tidak melibatkan wilayah onshore.
“Saya minta wilayah onshore juga dilibatkan dan usul kami diterima dan pemerintah pusat siap melengkapi perubahan nanti. Jadi pada prinsipnya regulasi benar-benar berkeadilan kepada seluruh masyarakat sehingga pembangunan menyentuh pada kepentingan rakyat,” tegas Batlajery.
Ditegaskan, berbicara UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan maka gubernur dalam hal ini pelaksana desentraslirasi, tugasnya pembantu pemerintah pusat di daerah.
Olehnya itu gubernur harus mendukung pengembangan kesejahteraan di kabupaten kota sehingga provinsi harus diberikan kebebasan untuk mengembangkan rakyat disana.
“Mari kita provinsi dan kabupaten, apa salahnya kita duduk bersama dan hal itu tidak pernah terjadi. Dan setelah kita bertemu dengan pusat, baru mereka tahu ada terjadi perbedaaan pendapat di Maluku,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menilai pemerintah provinsi tega bagi rakyatnya sendiri, untuk itu pemerintah KKT dan DPRD sudah bersandar ke pemerintah pusat. “Kita tunggu sampai keputusan setelah revisi Permen 37 selesai. Olehnya saya mengajak seluruh masyarakat mari kita cooling down, mari bicara Maluku secara totalitas dan jangan membatasi daerah untuk menyampaikan pendapat,” tandasnya.
Perjuangan KKT
Tidak sia-sia selama ini, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjuang untuk mendapatkan hak pengelolaan 5,6 persen dari total 10 persen participating interest Blok Masela.
Buktinya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif guna merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI.
Bupati KKT, Petrus Fatlolon kepada Siwalima Kamis (18/3) mengaku Menko Marinves mendukung sepenuhnya permintaan KKT mengelola PI 5,6 persen Blok Masela yang diperoleh Pemprov Maluku.
“Jadi Pak Menko Marinves dan Menteri ESDM mendukung KKT untuk kelola 5,6 persen PI Blok Masela. Saya menilai sangat-sangat positif,” kata Bupati.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan sekarang ada di Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI. Meskipun demikian, Bupati mengaku kalau Menko Marinves dan Menteri ESDM berjanji akan merevisi Permen tersebut.
“Iya, jadi kan Permen itu akan direvisi dan pak menteri meminta bersabar lantaran membutuhkan waktu. Dan semua proses ini harus sesuai mekanisme serta berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Dukungan tidak hanya diberikan Menko Merinves dan Menteri ESDM, tapi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melalui Deputi Monitoring dan Pengendalian Program Proyek-Proyek Strategis Nasional, Febry Calvin Tetelepta juga meminta KKT membantu pemerintah kelola Blok Masela.
“KSP memberikan dukungan, intinya jangan sampai karena pembagian yang tidak memperhatikan Tanimbar, lalu mengganggu operasional Blok Masela. Itu tidak boleh sampai mengganggu,” ujar Bupati.
Dengan perjuangan yang sudah dilakukan, bupati berharap, keputusan pembagian PI 10 persen, bisa juga melibatkan masyarakat KKT. (S-39)
Tinggalkan Balasan