AMBON, Siwalimanews – Penyidik  Ditreskrimsus Polda Maluku Rabu (17/3) lalu, memeriksa mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu terkait ka­sus dugaan korupsi pro­yek pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon.

Proyek yang rencana­nya akan dibangun di kawasan BTN Poka, Keca­matan Teluk Ambon itu dikerjakan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf Ruma­toras. Ralahalu diperiksa sebagai saksi, lantaran proyek pengerjaan rumdis dianggarkan dalam APBD tahun 2007 sampai 2010 dimana jabatan Ralahalu saat itu sebagai Gubernur Maluku.

“Beliau diperiksa Rabu pekan kemarin dalam status sebagai saksi terkait kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon ta­hun 2007, 2008, 2009 dan 2010,”jelas Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrim­sus Kompol Laurens Werluka ke­pada wartawan di markas Ditreskrim­sus Polda Maluku Senin (22/3).

Kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Ambon kini dalam tahap penyidikan, dimana hasil penyeli­dikan yang dilakukan diketahui PT Nusa Ina telah menerima uang pekerjaan empat tahun anggaran, namun proyeknya fiktif.

“Proyeknya ini fiktif, jadi PT Nusa Ina Pratama ini sudah ambil uang, dangan tujuan melakukan pemba­ngu­nan di perumhan pemda, namun ternyata itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lewat BTN, nah kon­traktor proyek dalam hal ini PT Nusa Ina Pratama mengambil keuntungan disitu,” ungkapnya.

Baca Juga: Nurka: Gherets Tomatala Dipindahkan ke Penjara Nusakambangan

Menurut Laurens, keterangan Ralahalu selaku mantan Gubernur perlu, lantaran dalam dugaan ko­rupsi di proyek ini ada keterkaitan rekanan PT Nusa Ina Pratama selaku kontraktor dengan Koperasi PNS Pemprov Maluku, dimana terdapat tandatangan SK  pengembangan perumahan yang diteken Koperasi PNS Pemprov.

“Proyek pembangunan peruma­han ini ada hubungan dengan koperasi PNS Pemprov Maluku. Pak Ralahalu diperiksa karena jabatan­nya saat itu selaku Gubernur dan ada tandatangan SK untuk pengem­bangan perumahan yang dilakukan oleh Koperasi PNS tersebut,” pungkasnya.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lanjut guna menuntaskan dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Ambon yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp.1,3 miliar.

Karel Ralahalu yang dikonfirmasi Siwalima semalam membenarkannya. Namun menurut Ralahalu, tidak ada relevansi antara jabatannya selaku gubernur waktu itu dengan proyek pembangunan rumdis Politeknik Negeri Ambon.

“Benar saya dipanggil untuk diperiksa. Tapi itu tidak ada relevansinya. Hanya saja sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa,” kata Ralahalu. (S-45)