AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon sampai dengan saat ini belum berhasil melakukan penegakan terhadap aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada siang hari, padahal Per­aturan Daerah Kota Ambon melarang aktivitas terse­but dilakukan.

Hal ini membuat anggota DPRD Maluku, dapil Kota Ambon, Edison Sarimanela  mengecam Dinas Perhubungan Kota Ambon yang belum berhasil menegakkan aturan, dimana aktivitas bongkar muat masih terjadi di siang hari.

Sarimanela menyayangkan sikap Dinas Perhubungan yang terkesan membiarkan aktifitas bongkar muat terus terjadi.

Dijelaskan, Perda larangan bongkar muat tersebut dibuat oleh DPRD dan Pemkot bertujuan, untuk mengatur arus lalu lintas berjalan dengan baik karena kondisi Kota Ambon yang rentan terhadap kemacetan parah.

“Kalau ada aktivitas bingar muat dijalan protokol yang dilakukan maka dinas harus mengevaluasi itu, jangan biarkan itu terus berjalan karena ada perda untuk bisa mela­rang,” ujar Sarimanella kepada Siwalima di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (1/11).

Baca Juga: Normalisasi Infrastruktur di Pasar Mardika Perlu Dilakukan

Menurutnya, bila Dinas Perhubu­ngan Kota Ambon tidak mampu untuk menegakan Perda bongkar muat, maka Walikota Ambon Bode­win Wattimena dalam kewenang­annya harus melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubung­an dan jajarannya.

“Kalau masih ada maka itu tidak berjalan dengan baik dan menjadi tanggung jawab pejabat artinya, kalau memang tidak ada keseriusan dari perhubungan maka pejabat harus evaluasi,” tegas Sarimanela.

Walikota kata Sarimanela, harus bersikap tegas terhadap Dinas Per­hubungan yang belum mampu mengatasi persoalan-persoalan ini karena akan menimbulkan masalah yang lebih parah lagi.

Selain itu, ketegasan Walikota ter­hadap semua pimpinan OPD dalam menjalankan fungsi pemerintahan maka Ambon akan kembali menjadi tertib dalam segala hal.

“Pokoknya kalau ada OPD yang terkesan main-main maka wajib ditegur kalau tidak tegas tidak usah jadi pejabat,” cetusnya.(S-20)