AMBON, Siwalimanews – Pemerintah kota mengingatkan kepada seluruh aparatur desa, negeri dan kelurahan untuk wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan selama setahun.

Sejauh ini tidak ada lagi desa, negeri, kelurahan di Kota Ambon yang terlambat dalam penyampaian LPPDesa, karena laporan-laporan tersebut mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena ketika membuka bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bagi aparatur desa, negeri dan kelurahan di Marina Hotel, Senin (31/10) berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahun.

“Ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan,” tegas walikota.

Menurutnya LPPDesa atau kelurahan bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas, tetapi merupakan laporan pencapaian kegiatan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.

Baca Juga: Pukat Seram Sebut BK DPRD Malteng Mandul

Olehnya itu orang nomor satu di balai kota itu mengaku apabila penyampaian LPPDes diperlambat bahkan tak dilaporkan tepat waktunya, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.

“Bagi bapak ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindahkan maka, tidak dilakukan tepat waktu kami akan memotong anggaran alikasi dana desa (DD),” ujar walikota.

Dirinya berharap, kepada 80 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, baik raja, lurah, kades, dan para camat ini agar mengikuti bimtek ini baik agar penyusunan laporan tidak mengalami keterlambatan pengumpulnya, sehingga tidak berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di desa atau negeri.

“jadi pelaksanaan bimtek perlu dilakukan agar kedepan dalam penyusunan nanti tidak lagi terjadi keterlambatan tau hambatan yang dilakukan oleh lurah, raja atau dades,” ingatnya. (S-25)