AMBON, Siwalimanews – DPRD berjanji untuk mempertanyakan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang sarat masalah itu.

Sikap tegas DPRD itu di­sampaikan dua Anggota DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal dan Alimudin Kolatlena kepada Si­walima, yang dihubungi ter­pisah.

Ketua Fraksi PKS, Turaya Sa­mal mengtakan, persoalan pe­ngadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur dengan har­ga yang cukup fantastis ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat dan juga di DPRD Provinsi Maluku, sehingga rencananya LKPJ Gu­bernur nanti, DPRD akan mem­pertanyakannya secara khusus.

“Kan sementara pansus membuat DIM, habis lebaran kita akan panggil Pemerintah Daerah untuk mempertanyakan sekali­gus mendapatkan jawaban,” ujar Samal kepada Siwalima, pekan kemarin.

Menurutnya, dengan kondisi yang ada sekarang pantas jika masyarakat kemudian menolak dan mempermasalahkan hal itu, karenanya DPRD akan memas­tikan penggunaan uang daerah digunakan secara baik.

Baca Juga: Bupati Pimpin Operasi Ketupat Siwalima 

Samal menegaskan, jika nanti­nya dari penjelasan pemerintah daerah tidak bisa diterima, maka DPRD akan bersikap terhadap persoalan itu sehingga masya­rakat menjadi puas.

Hal yang sama juga disam­paikan oleh anggota Fraksi Gerindra Alimudin Kolatlena yang juga ang­gota pansus LKPJ.

Wakil rakyat dapil SBT ini berjanji akan mempertanyakan persoalan tersebut saat pembahasan LKPJ.

“Kalau memang pimpinan belum panggil nanti kita pertanyakan lang­sung ke pemerintah daerah saat pem­bahasan LKPJ,” tegas Kolatlena.

Menurutnya, saat ini Pansus LKPJ belum membahas substansi masalah dari LKPJ gubernur tahun 2020 akan tetapi persoalan mobil dinas yang tengah menjadi polemik dalam masyarakat akan dimasukan dalam daftar inventaris masalah.

Ditambahkan, pihaknya akan me­ngawal persoalan ini hingga men­dapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, sehingga persoalan ini akan tuntas.

Dukung Polisi dan DPRD

Akademisi Fisip Unpatti, Said Les­taluhu mengapresiasi sikap tegas Kapolda Maluku, Irjen Refdi Andri yang telah memerintahkan jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut pembelian mobil dinas Gubernur dan wakil Gubernur Maluku yang diduga menyalahi aturan.

“Sebagai akademisi kami menilai langkah Kapolda itu baik sehingga harus diapresiasi,” ungkap Lesta­luhu.

Menurutnya, dalam proses pene­gakan hukum diperlukan adanya bukti yang mendukung  sebagai dasar dalam melakukan langkah hukum.

Apalagi melibatkan pimpinan daerah, karena itu semua instrumen hukum yang dilakukan harus ter­ukur, jangan sampai persoalan ini menjadi bias dan menjadi polemik ditengah masyarakat, sehingga me­ng­hambat kinerja pemerintah daerah maupun kekuatan civil society di Provinsi Maluku.

Lestaluhu juga mendukung penuh sikap DPRD Maluku yang akan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Pemerintah Daerah.

“DPRD Provinsi Maluku memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan karena itu semua hal yang berkaitan dengan fungsi peng­awasan dengan meminta klarifikasi dari pihak eksekutif harus dilaku­kan,” tegasnya.

Karena itu, Lestaluhu berharap agar siapa pun partainya sebagai bagian dari legislatif yang memiliki fungsi pengawasan penting dilaku­kan fungsi pengawasan itu dengan baik.

Terpisah, praktisi hukum Nelson Sianressy mengatakan, langkah Ka­polda Maluku yang telah meme­rintahkan jajaran untuk mengambil alih kasus dugaan pembelian mobil bekas Gubernur Maluku itu dalam rangka memberikan kepastian hu­kum.

Langkah demikian, harus diapre­siasi oleh semua elemen masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum sehingga harus diapresiasi.

“Yang pasti langkah itu harus diapresiasi guna ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sianressy juga berharap, langkah Kapolda Maluku ini diseriusi oleh semua jajaran dengan melakukan penyelidikan guna mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya.

Tak hanya itu, Sianressy juga mendukung sikap DPRD Provinsi Maluku yang akan memanggil dan mempertanyakan pembelian mobil dinas dimaksud.

“Patut didukung karena tugas DPRD itu anggaran dan pengawasan terhadap anggaran. Kami patut memberikan apresiasi untuk dua fraksi itu,” jelasnya.

Sianressy berharap langkah ke­dua fraksi tersebut dapat diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan walaupun Gubernur Maluku adalah ketua DPD PDIP.

“PDIP jangan melindungi karena sudah menjadi komoditas masya­rakat,” cetusnya.

Sementara itu, Mantan Ketua pembela NKRI Provinsi Maluku, Rasyid Wakaubun mengatakan lang­kah Kapolda Maluku harus dipatuhi oleh semua jajaran kepolisian se­hingga harus  diapresiasi.

“Harus patuh terhadap hukum ka­rena Polisi punya fungsi penegakan hukum karena itu harus diapresiasi,” ujar Rasyid.

Rasyid berharap aparat kepolisian seirus dan tetap berjalan jangan sampai suatu saat kasus ini hilang diperedaran.

Wakaubun pun mendukung pe­nuh sikap DPRD Maluku yang akan mempertanyakan pengadaan mobil dinas sebagai bentuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan daerah.

Penunjukan Langsung

Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.

Seperti dilansir di www.lpse.malu­kuprov.go.id, seluruh peker­jaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Sima­tupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pe­lelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf a) dilak­sanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang su­dah tercantum dalam katalog elek­tronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pe­kerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Banyak Masalah

Kepala Badan Penghubung Pro­vinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang  diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.

Walau begitu, Patta tak mau men­jelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Ba­dan Penghubung Provinsi mengata­kan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi ma­salah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.

Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Disorot MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman men­jelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan meng­ikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada peng­alaman,” tegas Saiman.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Pe­rencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang ber­tentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-50/S-32/S-45)