AMBON, Siwalimanews – Proyek pembangunan jalan Waisala-Seri-Kambelu di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB yang meng­habiskan anggaran dari dana pinjaman SMI sebesar Rp 11 miliar lebih hingga saat ini tak kunjung selesai dikerjakan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PUPR) paling ber­tanggungjawab terhadap proyek jumbo yang didanai menggunakan pinjaman SMI itu.

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo sangat menyayangkan pro­yek pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur di Kabu­paten SBB belum selesai dikerjakan.

“Kalau sampai saat ini belum selesai dikerjakan maka selaku aka­demisi kita sangat menyayangkan hal itu,” ungkap Wadjo saat diwa­wancarai Siwalima, Minggu (16/5).

Menurutnya, jika suatu proyek yang dibiayai dengan anggaran ne­gara atau daerah tidak selesai sampai dengan penghujung masa kontrak, maka  Dinas PUPR selaku instansi pe­laksana juga harus ikut  berta­nggungjawab.

Baca Juga: Umat Muslim Diingatkan Jalankan Perintah Allah SWT

“Kan sudah ada tender karena itu dalam pertanggungjawaban hukum Dinas PU juga harus ikut bertang­gungjawab,” ujar Wadjo.

Dijelaskan, selaku instansi peme­rintah yang diberikan tugas untuk menjalankan fungsi ekseskusi ter­hadap sejumlah proyek pembangu­nan, maka secara tidak langsung melekat pengawasan baik kedalam maupun keluar atas proyek itu.

Karena itu, jika proyek yang di­biayai oleh pinjaman SMI khusus­nya di Kabupaten SBB dengan angggaran yang mencapai miliar rupiah tidak selesai, maka perlu di­pertanyakan sejauh mana penga­wasan yang dilakukan terhadap suatu proyek yang telah ditender.

“Dinas PU itu kan melakukan ta­nggung jawab pengawasan lalu ka­lau proyeknya tidak selesai hingga pengunjung kontak maka harus diper­tanyakan dimana peran PU dalam melakukan pengawasan,” ujar Wadjo.

Olehnya, Wadjo meminta kepada Dinas PUPR Maluku untuk serius dan dapat bertanggungjawab dalam memastikan proyek ini selesai di­kerjakan sesuai dengan standar se­bagaimana tertuang dalam kontrak pengerjaan proyek pembangunan jalan lintas Waisela-Kambelu.

Sementara itu praktisi hukum Paris Laturake mengatakan, Dinas PUPR Provinsi Maluku harus bertang­gung­jawab terhadap persoalan ini karena melekat fungsi pengawasan yang tidak berjalan dengan baik.

“Dinas PU harus bertanggung­jawab karena ada pengawasan yang dilakukan, apalagi anggaran itu ber­sumber dari pinjaman yang dilaku­kan oleh provinsi, maka menjadi ke­we­nangan dari PU provinsi untuk mela­kukan pengawasan,” ujar Laturake.

Menurutnya, aparat kepolisian dapat menjadikan persoalan ini se­bagai pintu masuk untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ter­hadap persoalan ini termasuk me­minta pertanggungjawaban dari Dinas PUPR Maluku.

Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua cabang PMII Kota Ambon Abdul Gafur Rusunrey. Dia menilai, proyek pembangunan jalan di Waisala-Seri-Kambelu Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB yang menghabiskan anggaran dari dana pinjaman SMI sebesar Rp 11 miliar lebih patut dipertanyakan.

“Apakah ada kongkalingkong yang dilakukan dalam proyek ini sehingga Anggaran 11 miliar  yang  di biayai oleh APBD sangat cukup besar  namun pekerjaannya mang­krak Hingga pekerjaan tidak sesuai harapan hingga saat ini,” katanya saat diwawancarai Siwalima, Ming­gu (16/5) melalui telepon seluler.

Menurutnya, kalau proyek ini bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan maka dapat mem­bantu masyarakat dalam melakukan transportasi.

“Bagi kami d PMII tidak ada alasan apapun bagi PT Isoiki Bina Karya selaku kontraktor untuk  menyele­saikan pekerjaan, jika sudah menan­datangani kontrak kerja ini kan aneh kontrak sudah ditandatangani na­mun tidak selesai pekerjaan pro­yeknya,” ucapnya.

“Kami akan tetap mengawal, lewat pihak yang berwajb. Jika masalah ini juga tak bisa di selesaikan. Maka kami akan melakukan demonstrasi sebagai solusi terkahir untuk men­desak secepatnya masalah ini dapat diselesaikan,”pungkasya.

Sementara itu, Ketua HMI cabang Ambon Burhanuddin Rombouw juga turut  meminta Dinas PUPR ber­tanggung jawab atas mangkraknya proyek SMI yang dikerjakan di SBB.

“Dari HMI cabang Ambon kami sangat sesalkan kondisi  yang saat ini terjadi anggaran bernilai puluhan miliaran tak bisa bermanfaat bagi kemaslahatan semua orang khusus­nya di SBB,” tuturnya.

Dia meminta, Dinas PUPR Maluku sangat Bertanggung jawab atas kondisi yang saat ini terjadi.

“Kalau dalam proses pengerjaan proyek ada berbagai macam masalah hal ini perlu pertanyakan dan perlu dilakukan evaluasi, baik itu kepada pengawas bahkan pihak ketiga untuk lebih optimal dan maksimal dalam bekerja,” katanya.

Tak Selesai

Diberitakan, proyek pembangu­nan jalan Waisala-Seri-Kambelu di Kecamatan Huamual Belakang, Ka­bupaten Seram Bagian Barat yang menghabiskan dana yang berasal dari dana pinjaman SMI sebesar Rp 11 miliar lebih hingga saat ini tak kunjung selesai dikerjakan.

Pasalnya, PT Isoiki Bina Karya selaku pihak kontraktor pelaksa­naan pekerjaan jalan ini baru mengerjakan proyek jalan tersebut sepanjang 1 kilometer, itupun jalan yang dihotmix baru sebagian.

Proyek yang ditangani perusa­haan lokal asal Kota Piru, mulai di­hot­mix, Kamis (22/4) dan direnca­nakan akan diselesaikan pada Jumat (23/4), namun sampai dengan saat ini proyek tersebut baru dikerjakan sebagian, dari ujung Desa Waesala menuju Dusun Alune Ujung, se­panjang 1 kilometer.

Padahal, sesuai laman www.lpse. malukuprov.go.id, proyek yang ditenderkan sejak 5 November 2020 kemarin, sudah harus dikerjakan setelah pengumuman pemenang tender. Sayangnya, sampai dengan pertengahan tahun 2021 proyek ini belum juga rampung.

Pembangunan jalan ini juga diprotes oleh warga Desa Waesala dikarenakan mereka menilai, proyek ini dikerjakan asal-asalan, sebab kualitas jalannya juga ternyata tidak bagus. “Proyek ini kontraktornya kerja asal-asalan, karena pada beberapa titik terlihat lapisan hotmix pori pori­nya sangat terbuka, sehingga keliha­tan tak rapih. Kalau seperti ini, usia jalan tidak bakal bertahan lama,” tan­das warga setempat kepada Siwa­lima di Desa Waesala.

Hal ini dikerenakan pelaksana­annya, para pekerja terkesan buru-buru untuk selesai tanpa memikirkan kualitas jalan tersebut. Bahkan, me­reka mengerjakannya hingga larut malam, namun menghasilkan kuali­tas yang buruk. “Kita mau protes dong kerjakan jalan ini secara asal-asalan, tapi kita tidak tahu kontraktor yang kerja jalan ini siapa, sebab papan nama proyek ini saja tidak ada di lokasi,” tandas mereka.

Siwalima mendatangi PT Isoiki Bina Karya tak berhasil menemui direkturnya Uya Rumpuin, lantaran tidak berada di tempat. Rumpuin yang dihubungi melalui telepon selulernya pun tak menjawab panggilan masuk. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Mujiati Tuanaya yang juga hendak dikonfirmasi Siwalima juga tak berhasil, lantaran tak menjawab panggilan masuk.

Berdasarkan laman www.lpse. malukuprov.go.id, proyek dengan kode tender 14398288, Pembangu­nan Jalan Waisala-Seri-Kambelu Dimenangkan oleh PT Isoiki Bina Karya dengan harga penawaran Rp. 10.927.658.459,35.

Pemprov Maluku melakukan le­lang proyek tersebut dengan harga Rp 11 miliar, namun PT Isoiki Bina Karya hanya menawarkan dengan angka Rp 10.927.658.459,35, dimana hanya terdapat selisih Rp 72 ribu lebih. Kuat dugaan ada kongka­likong dalam proses tender ini, pa­salnya dari 10 peserta lelang hanya perusahaan milik Uya Rumpuin saja yang mengajukan penawaran. (S-50/S-51)