AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan se­men­tara pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr M Haulussy. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, lahan RSUD Haulussy masih bermasalah sampai saat ini, olehnya itu Pem­prov Maluku harus menahan diri dan jangan melanjutkan pemba­yaran lahan rumah sakit itu ke­pada keluarga Buke Tisera.

“Memang kemarin Pemprov telah membayar kepada keluarga Tisera tapi ternyata dalam perja­lanan sesuai dengan surat masuk yang disampaikan keluarga Alfons terkait bukti baru, kmai minta Pemprov pending dulu,” ungkap Rumra usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Maluku serta keluarga Alfons di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (10/8).

Bukti baru yang diajukan keluarg Alfons, kata Rumra berkai­tan dengan kepemilikan lahan yang diklaim oleh keluarga Tisera ternyata tidak masuk dalam objek sengketa yakni RSUD Haulussy.

Sejak awal kata Rumra, Komisi I telah mengingatkan Pemprov untuk tidak boleh melakukan pembayaran tambahan. Sebelumnya Pemprov Maluku telah melakukan pembaya­ran sebesar Rp 18 miliar.

“Memang telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 18 miliar yang sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk dengan pendapat hukum dari pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tempat Hiburan dan Olahraga Belum Diijinkan Beroperasi

Menurutnya, dengan adanya bukti baru yang dimasukan oleh keluarga Evan Alfons maka, Pemerintah Provinsi Maluku untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan pembayaran tambahan kepada keluarga Tisera sambil menunggu Komisi I melakukan pendalaman terhadap dokumen yang dimasukan.

“Intinya kita ingatkan dari biro hukum dan pemerintahan untuk tidak boleh melakukan langkah pembayaran lanjutan,” tegas Rumra.

Ditegaskan Rumra, Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku pada prinsipnya akan melakukan pembayaran tetapi dengan adanya pengajuan bukti baru ini maka untuk sementara semua proses dihentikan sementara.

Apalagi, ada juga surat yang masuk dari keluarga Wattimena yang juga mengklaim kepemilikan lahan RSUD Haulussy, sehingga dibutuhkan ketelitian dalam mengambil kebijakan membayarkan ganti rugi. (S-50)