DPRD Ingatkan Kepala Daerah tak Kuasai Aset Daerah
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada 22 Mei mendatang, masa jabatan sejumlah kepala daerah di Maluku akan berakhir, yaitu Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Karena itu, Komisi I DPRD Maluku mengingkatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 11 kabupaten/kota di Maluku dalam mengakhir masa tugas, untuk tidak menguasai aset-aset milik daerah yang selama ini digunakan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra saat diwawancarai Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Selasa (8/3).
Sesuai aturan lanjut Rumra, kepala daerah tidak boleh menguasai aset milik daerah, baik mobil dinas maupun perabotan rumah dinas dan lainnya. Artinya kalau ingin menguasai, maka harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini perlu diingatkan, kata Rumra, sebab pengalaman yang terjadi pada beberapa waktu lalu, dimana ada kepala daerah yang ketika lengser melakukan pemutihan empat mobil dinas sekaligus, padahal etika pemerintahan tidak boleh seperti itu.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Ancam Wilayah Maluku“Pengalaman kemarin ada kepala daerah yang lengser sampai melakukan pemutihan empat mobil dinas, ini tidak boleh, artinya kalau mau maka harus sesuaikan dengan aturan,” ujarnya.
Menurutnya, jika kepala daerah melakukan penguasaan terhadap aset berupa mobil dinas dan perabot di rumah dinas, maka harus dilakukan pengadaan lagi bagi karateker yang akan memimpin daerah tersebut, dan ini akan membebani APBD masing-masing.
“Sekarang anggaran terbatas, jangan lagi ada pemborosan dengan belanja yang tidak berpihak kepada masyarakat,” pintanya.
Politikus PKS Maluku ini pun meminta, Biro Pemerintahan Setda Maluku dan bagian aset di kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan akhiri masa jabatannya termasuk DPRD untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan aset tersebut.
Hal ini agar aset daerah tidak dibawah pulang, dan tetap terjaga sehingga dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang ditunjuk mengisi kursi kepala daerah yang kosong. (S-20)
Tinggalkan Balasan