AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku melalui Komisi I mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah untuk mengawasi secara ketat netralitas Aparatur Sipil Negara jelang pemilu dan Pilkada.

Peringatan ini diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasane kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Jumat (27/10) merespon, adanya arahan Kepala SMK Negeri 5 agar memilih Widya Pratiwi dalam pemilihan legislatif mendatang.

Tasane menegaskan, Undang-undang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk mengarahkan siapapun untuk memilih calon tertentu.

“ASN itu wajib netral dalam pemilu, itu perintah Undang-undang. Jadi kita minta BKD untuk awasi ketat netralitas ASN di lingkup Provinsi Maluku,” tegas Tasane.

BKD kata Tasane, harus menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan tidak ada pengarahan ASN untuk memenangkan calon tertentu. Jika ASN nyata-nyata terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan calon tertentu, maka BKD harus menjatuhkan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Walikota: Perombakan Birokrasi Bukan Soal Suka Tidak Suka

“BKD itu harus tegas, kalau ada ASN seperti kejadian Kepala SMK Negeri 5 yang nyata-nyata mengarahkan untuk memilih calon tertentu, maka wajib ditindak, jangan membiarkan kebiasaan buruk itu terjadi,” tegasnya.

Jika BKD tidak menjalankan tugas dengan baik kata Tasane, khususnya kaitan dengan menjaga netralitas ASN, maka secara tidak langsung BKD membiarkan ASN terlibat praktek politik praktis dan perbuatan tersebut melanggar hukum.

Untuk itu ia berharap, BKD Maluku tetap mengedepankan aturan, sehingga tidak ada pengarahan ASN dalam memenangkan calon tertentu, sehingga kualitas pemilu dapat terjaga.(S-20)