AMBON, Siwalimanews – Dipastikan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno akan meletakan masa jabatannya pada 31 Desember mendatang.

Kepastian berakhir masa jabatan Murad-Orno ditandai dengan adanya surat Ditjen Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Sekda Maluku guna membahas administrasi akhir masa jabatan Gubernur Maluku.

Pemanggilan perwakilan Pemprov Maluku tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung Plh Sekretaris Ditjen Otda, Suryawan Hidayat.

“Dalam rangka penyelesaian administrasi kepala daerah dan DPRD secara tepat waktu, terkait penyelesaian administrasi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 dan kepala daerah yang mengikuti pilkada tahun  2024,” demikian bunyi salah satu poin radiogram Ditjen OTDA yang juga diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (26/10).

Merespon radiogram tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun mengaku, telah mengetahui radiogram Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga: Jalan Diperbaiki, Lapak di Terminal akan Dibongkar

Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku hanya menunggu surat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk ditindaklanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur.

“Sehari dua surat sudah turun, setelah itu kita proses pembentukan tim penjaringan calon penjabat gubernur,” tegas Benhur kepada Siwalimanews melalui pesan whatsapp, Kamis (26/10).

Tim penjaringan tersebut kata Watubun, akan bertugas mempersiapkan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan.(S-20)