AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Maluku mengingatkan pemerintah provinsi untuk wajib membayar hak keperdataan lahan dimana berdirinya RSUD dr M Haulussy.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada wartawan, saat meninjau penutupan RSUD Haulussy oleh pemilik lahan Yohannes Tisera, Jumat (22/12).

Hasan menjelaskan, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pelayanan publik, termasuk di RSUD yang saat ini terdapat dua masalah besar.

Dua masalah besar tersebut yakni, berkaitan dengan hak tenaga kesehatan yang belum juga dibayar dan persoalan hak keperdataan lahan RSUD Haulussy yang juga belum dibayar oleh pemerintah provinsi kepada pemilik lahan.

“Kalau kondisi seperti ini, maka tentunya mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi yang pasti hak keperdataan orang harus dibayar,” tegas Hasan.

Baca Juga: DPRD Tetapkan Enam Ranperda

Ombudsman kata Hasan, akan menjadi mediator antara pemilik lahan RSUD Haulussy dan pemerintah provinsi guna menjembatani persoalan di rumah sakit.

Langkah tersebut dilakukan Ombudsman, agar ada itikad baik dari pemerinta provinsi untuk dapat menyelesaikan persoalan pembayaran lahan yang sudah bertahun-tahun belum selesai.

“Kita tahu ini hak keperdataan, tapi kita juga minta agar pemilik lahan tidak sampai menutup akses masyarakat ke rumah sakit, sebab RSUD Haulussy merupakan objek vital yang mesti tetap beroperasi,” tandas Hasan.(S-20)