AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menargetkan di bulan November nanti akan dilakukan pelantikan Welma Tetelepta sebagai anggota DPRD antar waktu menggantikan almarhum Edwin Adrian Huwae.

Pasalnya, seluruh tahapan berkaitan dengan pengusulan PAW Edwin Adrian Huwae telah dilakukan. Tahapan tersebut dimulai dengan memasukan klarifikasi ke KPU Maluku tentang siapa yang berhak untuk menggantikan posisi almarhum.

Langkah tersebut dilakukan DPD PDIP Maluku lantaran calon legislatif dengan suara kedua terbanyak setelah almarhum yakni Fabio Lahumeten yang kini telah mengundurkan diri dari PDIP sehingga tidak berhak lagi menduduki kursi PAW.

“Kenapa harus klarifikasi KPU, karena saudara Fabio kan mengundurkan diri, jadi itu butuh klarifikasi dan kita sudah bawa bukti surat pengunduran dirinya, kita juga bawa bukti DCS-nya yang ada di Partai Nasdem,” jelas Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di Ambon, Kamis (26/10).

Benhur mengaku, semua berkas terkait PAW Huwae telah dimasukan ke Pemerintah Provinsi Maluku sejak beberapa waktu lalu, dan kini menunggu usulan dari gubernur ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Pemkot Kembali Bagi Ratusan NIB Gratis Bagi UMKM di Waiheru

“Tinggal tunggu usulan dari gubernur saja ke Kemendagri untuk SK nya dikeluarkan saja,” tandasnya.

Politisi PDIP Maluku ini pun menegaskan, pihaknya akan mengejar waktu sehingga pelantikan PAW itu bisa dilakukan di awal bulan November mendatang.(S-20)