AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi II geram, tiga perusahaan penamba­ngan disepanjang aliran Sungai Wai Sakula, Desa Hatu, Kecamatan Lei­hitu Barat, Kabupaten Maluku Te­ngah langgar aturan.

Tiga perusahaan yang beroperasi di areal Wai Sakula diantaranya, PT Bakung Permai Abadi, PT Karya Ruata Esserindo Multi Bangun dan semuanya telah melakukan pelang­ga­ran tidak dapat ditoleransi karena mengancam kehidupan masyarakat.

“Perusahaan yang ini kan hanya meraup keuntungan dari kita lalu tidak memperhatikan kondisi alam yang rusak akibat tambang, bahkan bronjong saja tidak bisa bikin untuk tahan aliran sungai, kalau sudah datang untuk ambil uang kita jangan bikin susah masyarakat kita lagi,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal ke­pada wartawan di Baileo Rakyat Panjang, Rabu (12/10).

Samal mengatakan, aktivitas tembang telah menyebabkan luapan sungai Wai Sakula beberapa waktu lalu sehingga masyarakat yang men­derita, sedangkan pihak perusahaan tepat meraup keuntungan dari ekploi­tasi sumber daya alam khu­susnya galian C.

Turaya pun meminta agar dilaku­kan peninjauan kembali ke lokasi tambang jika kondisi masih sama, maka harus dilakukan tindakan tegas termasuk tidak boleh memper­panjang izin perusahaan

Baca Juga: DPRD akan Kembali Panggil Direktur RS Haulussy

Pantauan Siwalima, hampir selu­ruh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Maluku melontarkan kema­rahan kepada pihak perusahaan Bakung Permai Abadi dan Instruktur Tambang yang terkesan berbohong dengan kondisi pertambangan di areal sungai Wai Sakula.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Inspektur tambang Adrian Wenno tidak sesuai dengan kondisi di lahan tambang yang telah mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah.

“Jujur semua yang disampaikan Inspektur tambang itu tidak benar dengan kondisi dilapangan saat kita on the spot, jadi kita marah karena merasa di bohongi,” ujar Samal.

Dijelaskan, berdasarkan izin per­tam­bangan yang dikeluarkan peme­rin­tah daerah secara tegas menen­tukan, areal pertambangan sepanjang sungai namun ternyata perusahaan telah merembes masuk ke dinding gu­nung dan telah melanggar aturan.

“Waktu kita tanya dilapangan pihak perusahaan sampaikan kalau itu perbuatan masyarakat, tapi tidak mungkin masyarakat melakukan tambang sampai di badan gunung, ini kan melanggar aturan,” kesal Turaya.

Pemetaan

Pemerintah Provinsi Maluku didesak untuk segera melakukan pemetaan terkait izin pertambangan non logam yang ada di Provinsi Maluku pasca diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

Desakan ini disampaikan, Sekre­taris Komisi II DPRD Maluku, Rus­lan Hu­rasan kepada Dinas ESDM dan Ins­pektur Pertambangan menin­daklanjuti temuan adanya perusa­haan yang beroperasi tanpa memiliki izin atau izin yang diberikan sudah kedaluwarsa.

Hal ini dibuktikan dalam rapat penanganan Wai Sakula oleh Komisi II, ditemukan dari tiga perusahaan yang beroperasi, satu di antaranya yaitu PT Karya Ruata, izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa atau telah berakhir sejak Desember 2021.

“Kasus Wai Sakula menjadi moment kita untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan,  terkait izin ope­rasional atau pemetaan pertamba­ngan non logam, baik hak dan ke­wajiban perusahaan maupun kewe­nangan yang telah didelegasikan kepada Pempus ke Pemda Maluku,” ungkap Ruslan dalam rapat bersama Dinas ESDM Maluku, Dinas Ling­kungan Hidup Maluku, Dan Dinas Kehutanan Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (12/10). (S-20)