DPRD Geram Tiga Perusahaan Tambang Langgar Aturan
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi II geram, tiga perusahaan penambangan disepanjang aliran Sungai Wai Sakula, Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah langgar aturan.
Tiga perusahaan yang beroperasi di areal Wai Sakula diantaranya, PT Bakung Permai Abadi, PT Karya Ruata Esserindo Multi Bangun dan semuanya telah melakukan pelanggaran tidak dapat ditoleransi karena mengancam kehidupan masyarakat.
“Perusahaan yang ini kan hanya meraup keuntungan dari kita lalu tidak memperhatikan kondisi alam yang rusak akibat tambang, bahkan bronjong saja tidak bisa bikin untuk tahan aliran sungai, kalau sudah datang untuk ambil uang kita jangan bikin susah masyarakat kita lagi,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal kepada wartawan di Baileo Rakyat Panjang, Rabu (12/10).
Samal mengatakan, aktivitas tembang telah menyebabkan luapan sungai Wai Sakula beberapa waktu lalu sehingga masyarakat yang menderita, sedangkan pihak perusahaan tepat meraup keuntungan dari ekploitasi sumber daya alam khususnya galian C.
Turaya pun meminta agar dilakukan peninjauan kembali ke lokasi tambang jika kondisi masih sama, maka harus dilakukan tindakan tegas termasuk tidak boleh memperpanjang izin perusahaan
Baca Juga: DPRD akan Kembali Panggil Direktur RS HaulussyPantauan Siwalima, hampir seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Maluku melontarkan kemarahan kepada pihak perusahaan Bakung Permai Abadi dan Instruktur Tambang yang terkesan berbohong dengan kondisi pertambangan di areal sungai Wai Sakula.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Inspektur tambang Adrian Wenno tidak sesuai dengan kondisi di lahan tambang yang telah mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah.
“Jujur semua yang disampaikan Inspektur tambang itu tidak benar dengan kondisi dilapangan saat kita on the spot, jadi kita marah karena merasa di bohongi,” ujar Samal.
Dijelaskan, berdasarkan izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah secara tegas menentukan, areal pertambangan sepanjang sungai namun ternyata perusahaan telah merembes masuk ke dinding gunung dan telah melanggar aturan.
“Waktu kita tanya dilapangan pihak perusahaan sampaikan kalau itu perbuatan masyarakat, tapi tidak mungkin masyarakat melakukan tambang sampai di badan gunung, ini kan melanggar aturan,” kesal Turaya.
Pemetaan
Pemerintah Provinsi Maluku didesak untuk segera melakukan pemetaan terkait izin pertambangan non logam yang ada di Provinsi Maluku pasca diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.
Desakan ini disampaikan, Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan menindaklanjuti temuan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin atau izin yang diberikan sudah kedaluwarsa.
Hal ini dibuktikan dalam rapat penanganan Wai Sakula oleh Komisi II, ditemukan dari tiga perusahaan yang beroperasi, satu di antaranya yaitu PT Karya Ruata, izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa atau telah berakhir sejak Desember 2021.
“Kasus Wai Sakula menjadi moment kita untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan, terkait izin operasional atau pemetaan pertambangan non logam, baik hak dan kewajiban perusahaan maupun kewenangan yang telah didelegasikan kepada Pempus ke Pemda Maluku,” ungkap Ruslan dalam rapat bersama Dinas ESDM Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Dan Dinas Kehutanan Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (12/10). (S-20)
Tinggalkan Balasan