AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku diminta mendesak Pemprov Maluku untuk segera memasukan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.

“Pemprov dan DPRD Harus Bertanggung Jawab buat  rakyat jika tidak ada pembahasan APBD Perubahan tahun 2022. Padahal pimpinan DPRD sudah mendesak pemprov untuk memasukan doku­-men menyangkut rancangan Kebi­-jakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” jelas mantan Wakil Wakil Ketua DPRD Maluku, Everd H Kermite kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Minggu (23/10).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII pasal 154 ayat 2 menyatakan bahwa Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa

Sedangkan sesuai dengan ayat 1 Perubahan APBD, lanjutnya,  dapat dilakukan apabila terjadi. (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. (b) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selanjutnya, (c) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, (d) keadaan darurat dan (e) keadaan luar biasa.

Baca Juga: Danrem Ajak Prajurit Dekatkan Diri Kepada Tuhan

Kata senior PDIP Sebagai man­-tan Wakil Ketua Badan Anggaran Kermite menyesal karena dalam sejarah pemerintahan di daerah ini sejak Orde Baru sampai

Karena itu, Kermite mendesak Pemprov mengundang gubernur dalam rapat paripurna untuk memberikan penjelasan kenapa sehingga perubahan APBD tahun 2022 belum juga dibahas, atau diserahkan ke DPRD.

Kermite menambahkan, kondisi masyarakat Maluku akhir-akhir  ini membutuh perhatian dari perintah daerah karena itu perubahan APBD sangat dibutuhkan.

DPRD Warning

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku kembali memberikan peringatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena hingga saat ini be­-lum juga menyerahkan ranca­ngan APBD Perubahan tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, mestinya saat ini Pemprov Maluku melalui TAPD telah menyerahkan rancangan APBD Perubahan kepada DPRD.

Menurut Sairdekut, mekanisme pembahasan RAPBD perubahan cukup panjang yang dimulai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, dan baru masuk dalam pembahasan APBD perubahan.

Apalagi, saat ini telah memasuki bukan kesepuluh dan tinggal dua bulan lagi tahun anggaran 2022 harus berakhir, belum lagi DPRD harus membahas RAPBD Tahun 2023 yang membutuhkan konsentrasi dewan cukup besar ditengah agenda dewan lainnya.

“Kita berharap seluruh agenda yang berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan dapat dilakukan. Ini sudah bulan Oktober tinggal dua bulan saja sudah menyelesaikan tahun ini dan masih ada agenda APBD 2023 yang harus diselesaikan dalam waktu tersisa,” ujar Sairdekut.

Sairdekut pun memberikan kesempatan kepada TAPD Pemprov Maluku untuk segera menyerahkan rancangan APBD Perubahan kepada DPRD pada pekan depan, agar pembahasan segera dilakukan oleh DPRD yang dimulai dengan komisi, fraksi hingga badan anggaran dan paripurna penetapan.

Politisi Gerindra ini juga memas­tikan jika Pemprov telah menyerah­kan RAPBD perubahan, maka DPRD akan melakukan pembaha­san sesuai dengan mekanisme termasuk dengan melihat program kerja dalam APBD perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Yang pasti pembahasan akan kita fokus pada persoalan yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat di Maluku, tetap kita konsentrasi dan fokus,” cetusnya Sairdekut.(S-05)