AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mendesak pemerintah provinsi melalui Gubernur Maluku, Murad Ismail  untuk lebih lagi memacu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021.

Dijelaskan, pengelolaan pendapatan daerah ditahun 2020 lalu secara umum telah sesuai dengan  asumsi dan proyeksi namun masih ada beberapa faktor yang tidak  menggembirakan.

Salah satunya terletak pada besarnya pendapatan daerah tahun anggaran 2020 masih merupakan pengendalian semu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dikarenakan besarnya anggaran pendapatan Provinsi Maluku sebagian besar masih berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebesar 82.04 persen.

Dengan adanya kondisi ini maka DPRD mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk bekerja keras dalam memacu peningkatan PAD agar kemandirian daerah segera terwujud. “Atas kondisi ini kita meminta kepada gubernur untuk berupa keras memacu pening­katan PAD agar kemandirian daerah segera mampu kita wujudkan,” ujar anggota DPRD Maluku Benhur Watubun.

Menurutnya, keberadaan Provinsi Maluku dengan sumber daya alam yang ada dapat digunakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk memacu peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga: Lucky: BPBD Harus Perhatikan Kondisi Penggungsi

Karena itu, untuk mendukung optimalisasi pendapat daerah dari sumber daya alam maka DPRD meminta gubernur Maluku untuk mempercepat pembuatan peraturan gubernur terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi  yang baru agar PAD Maluku lebih meningkat lagi kedepan. “Sehubungan dengan hal itu DPRD meminta gubernur Maluku untuk mempercepat pembuatan peraturan gubernur terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang baru agar PAD Maluku lebih meningkat kedepan,” cetusnya. (S-50)