PIRU, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Komisi II akan mendesak pemerintah kabupaten untuk segera membayar pihak ketiga yang mengerjakan semua proyek fisik.

Pasalnya, semua progres pekerjaan fisik, khusunya proyek pembangunan sekolah dan jalan dengan menggunakan DAU dan DAK tahun 2022 progresnya sudah mencapai 20 hingga 50 persen.

“Ini kita ketahui saat kami lakukan pengawasan, sehingga bisa direalisasi anggaran tahap pertama,” tandas Sekretaris Komisi II DPRD SBB Taher Bin Ahmad usai melakukan pengawasan kepada Siwalimanews, Rabu (7/8).

Menurutnya, keterlambatan pembayaran pekerjaan fisik ini karena ada resionalisasi anggaran, dikarenakan adanya informasi dari semua OPD, bahwa pekerjaan fisik sudah hampir rampung, untuk itu, Komisi II turun melakukan pengawasan dan memastikan progres pekerjaan.

“Dengan progres pekerjaan yang kita temukan sudah mencapai 20-50 persen maka kita akan  rekomendasikan kepada pemda untuk segera bayar pekerjaan tahap pertama dan sangat wajib untuk bayar, karena DAK proses penyerapannya tergantung pelaporan,” ucapnya.

Baca Juga: Walikota: Sejarah Jadikan Ambon Semakin Kuat dan Maju

Untuk pekerjaan fisik melalui DAK, harus wajib dibayarkan, ungkap Politisi PKB ini, Oleh sebab itu, komisi segera rekomendasikan, karena penyerapan anggaranya ke pemkab dan proses pencairan DAK dari pempus ada tahapan dan mekanismenya tersendiri.

“Sedangkan proses pembayarannya dari pemda harus sesuai dengan fisik progres pekerjaan di lapangan,” tuturnya.

Dalam pengawasan di lapangan kata dia, Komisi II menemukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB, maka pihaknya menegur PPK dan Dinas terkait untuk dilakukan perbaikan, karena masih dalam masa kontrak antara PPK dengan pihak ketiga.

Sedangkan untuk pembayaran pekerjaan yang gunakan DAU, Komisi II meminta kepada masyarakat terlebih khusunya pihak ketiga harus bersabar, dan pastinya diselesaikan, karena langkah yang di ambil oleh Penjabat Bupati sudah disampaikan juga ke DPRD, bahwa ada rasionalisasi anggaran.

“Komisi II berharap pemda secepatnya melakukan pebayaran terhdap pekerjaan fisik tahap pertama dan seterusnya, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun nantinya,” tandasnya. (S-18)