AMBON, Siwalimanews – Hingga batas waktu yang diten­tukan Kementerian Ketenagakerja­an, Pemerintah Provinsi Maluku be­lum juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Perhitungan UMP 2023 oleh Pem­da tetap menggunakan formula baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Padahal, Kementerian Ketenaga­ker­jaan telah memberikan waktu hingga tanggal 21 November lalu, namun diperpanjang hingga hari ini, Senin (28/11) namun belum ada tanda-tanda UMP akan diumumkan oleh Gubernur.

Merespon hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala pun meminta Gubernur Maluku Murad Ismail bersama jajaran untuk segera mengumumkan berapa besar upah minimum provinsi yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait.

“Kita minta saudara gubernur untuk mengeluarkan UMP Maluku karena ini penting guna kepastian hukum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku, dalam membayar upah tenaga kerja,” ujar Sangkala kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/11).

Baca Juga: Kios BBM di Larat Terbakar, Satu Meninggal

Sangkala juga berharap dalam penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mewajibkan adanya peningkatan maksimal 10 persen.

Langkah ini kata Sangkala harus dilakukan sebab kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini cukup rumit ditengah inflasi yang tinggi, ditambah lagi kenaikan harga barang yang terjadi pasca kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikan harga BBM.

“Kenaikan ini dengan harapan butuh punya kemampuan lebih untuk membayar kebutuhan pokok sehari-hari ditengah inflasi dan kenaikan harga barang,” tegasnya.(S-20)