DPRD Berupaya Selesaikan Ranperda Inisiatif
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, selaku penanggungjawab fungsi legislasi, pihaknya bersama Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) terus berupaya maksimal menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD tahun 2020 ini.
Wattimury mengatakan hal itu kepada Siwalima usai mengikuti rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang Perseroda Maluku Energi Abadi dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi, pekan lalu.
Menurutnya, dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Maluku melalui Bapemperda sementara memfokuskan penyelesaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari usul inisiatif DPRD.
“Jadi saat ini Bapemperda sedang membahas beberapa Ranperda yang menjadi usul inisiatif dewan tahun 2020,” ungkap Wattimurry.
Menurutnya, ranperda usul inisiatif DPRD Maluku ini berasal dari masing-masing komisi yang disampaikan kepada Bapemperda sebagai dapur penggodokan peraturan daerah. Keempat ranperda usul empat komisi tersebut diantaranya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat usul Komisi I, Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Daerah Provinsi Maluku usul Komisi II, Ranperda Tentang Perlindungan Hak Intelektual usul Komisi III dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca Juga: DKI Jakarta Nilai DPRD Maluku Transparan dan TerbukaPolisiti PDI-P ini menjelaskan, semua Ranperda yang menjadi usul inisiatif DPRD telah memiliki draf dan naskah akademik, karena itu tahapan selanjutnya akan dilakukan pengajian dan evaluasi terhadap norma yang diatur dalam Ranperda.
Ditambahkan, DPRD Maluku selalu mendesak Bapemperda untuk dalam waktu dekat dapat menyelesaikan keempat Ranperda usul inisiatif DPRD ini agar secepatnya dapat disahkan, sehingga tidak menjadi Ranperda yang tertunda ditahun 2021 mendatang.(S-50)
Tinggalkan Balasan