SEKRETARIS Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa resmi menjabat sebagai penjabat Bupati dengan tajuk pamahanusa periode 2023-2024.

Pelantikan Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah dilakukan langsung Gubernur Maluku Murad Ismail atas nama Mendagri dilantai 7 kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9) yang dihadiri langsung Forkompinda dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov dan Kabupaten Maluku Tengah.

Sahubawa dilantik sesuai Petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku tanggal 5 Sep­tember 2023 dan ditandata­ngani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Mendagri dalam surat keputusannya mengingatkan agar penjabat Bupati selama melakukan tugas sebagai Penjabat Bupati harus tetap mendukung Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Penjabat Bupati juga memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Percepat Penyerapan APBD

Tak hanya itu, penjabat Bupati mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang kewajiban dan larangan bupati sesuai ketentuan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan wewenang, Suhubawa dilarang melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

Selain itu, Suhubawa diberikan tugas untuk emfasilitasi persiapan pemilu dan pilkada di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah yang sedang dijabat, Mendagri memerintahkan agar Sahubawa segera menunjuk pelaksana tugas sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.

Gubernur dalam sambutannya menjelaskan era baru penyelenggaraan  pemerintahan di Maluku Tengah dengan dilantiknya Rakib Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh pro­ses penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan di bumi NKRI harus menempatkan hukum sebagai panglima.

Keputusan pemberhentian Penjabat Bupati yang lama merupakan hal biasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan benar.

“Tahun 2024 adalah  tahun politik terbesar yang ditandai dengan pelaksanaan, Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak, dimana tugas penting sebagai penjabat sebagaimana disebutkan dalam SK adalah memfasilitasi dalam mensukseskan agenda nasional,” tegas Gubernur.

Gubernur memastikan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja Bupati berdasarkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan Penjabat Bupati setiap tiga bulan.

Sahubawa juga diingatkan untuk terus melakukan koordinasi dengan semua stakeholder sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Tengah dapat berjalan dengan baik.

“Arahan presiden terkait pengendalian inflasi, penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas keamanan menuju pemilu dan pilkada harus menjadi prioritas kerja di daerah,” tutupnya. (S-20)