DPRD Beri Waktu bagi Negeri Naku Selasaikan Persoalan Secara Internal
Proses Pemlihan Raja Definitif
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon memberikan waktu selama satu minggu kepada Pemerintah Negeri dan seluruh mata rumah parentah di Negeri Naku untuk menyelesaikan persoalan mereka secara internal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihuttu kepada Wartawan usai rapat mediasi yang berlangsung di ruang paripurna utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (9/2) mengatakan, persoalan yang terjadi di Naku, adalah bagian dari dinamika.
Karena itu, dalam rapat tadi telah diputuskan, bahwa aksentuasi problem di Naku, itu ada pada mata rumah. Untuk itu diberikan waktu satu minggu bagi bagi mereka untuk menyelesaikannya secara internal.
“Mata rumah telah memutuskan, dan keputusan mata rumah itu tidak diambili oleh semua turunan dari mata rumah, ada 4 turunan dan keputusan mata rumah itu sudah dibawah ke saniri negeri, namun dalam perjalanan, ada dua mata rumah yang tidak setuju. Karena itu komisi telah ambil keputusan untuk kita berikan waktu 1 minggu biar konsolidasi internal dalam pendekatan kekeluargaan, agar proses putusan yang sudah disepakati itu, bisa ditindak lanjuti,” ujar Jafri.
Menurut Jafri, persoalan Naku untuk menentukan raja definitif sudah berlangsung sekitar 30 tahun lamanya, dengan itu, maka suka atau tidak suka, tidak ada lagi ruang bagi Naku untuk memikirkan terlalu lama.
Baca Juga: KASN: Pansel Harus Paham Proses Pengisian JPTProses ini, Pemerintah Kota Ambon lewat tim, telah berproses sebanyak sepuluh kali untuk lakukan mediasi, karena itu pemkot diharapkan bisa melakukan proses lebih lanjut, paling lambat di bulan Maret nanti.
“Kewenangan itukan berjenjang, ada tiga aspek yang mestinya dipahami oleh seluruh warga, bahwa ada legitimasi, regulasi, kultur, dan adiministrasi. Dimana wilayah pemkot adalah soal administrasi, legitimasi. Kultur itu ada pada mata rumah dan saniri. Dalam kewenangan berjenjang, untuk memutuskan A dan B, itu bukan kewenangan saniri, tetapi mata rumah,” jelas Jafri.
Artinya kata Jafri, jika mata rumah sudah mengambil keputusan, maka tugas dan tangung jawab pemkot soal adiministrasi tentu akan dijalankan, sehingga orang paham dan tahu, bawah ini garis mata rumah, dan bukan diwilayah interfensi pemkot.
Sementara itu Ketua Tim Pendampingan Negeri Pemerintah Kota Ambon Pieter Saimima menambahkan, prinsipnya, pemkot akan menindaklanjuti apa yang diusulkan oleh saniri negeri, yang tentu akan dikaji juga, apakah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Raja Negeri Naku ataukah tidak, sebab dalam seluruh berita acara terkahir, komposisi yang terjadi adalah tujuh banding dua.
“Yang menandatangani berita acara dalam rapat kemarin bersama saniri. Setelah rapat yang dipimpin pa walikota, dimana waktu rapat itu, Penjabat Negeri Naku minta untuk difasilitasi lagi oleh tim, dan dalam rapat itu, dihadiri 8 Saniri Negeri, dan dari 8 Saniri itu, 1 saniri tidak tandatangani absensi dan 1 nya belum selesai rapat telah meninggalkan tempat rapat. Sedangkan lainnya bertahan dan 7 saniri tandatangan, sehingga dari sisi kuorum itu memenuhi,” jelas Saimima.
Untuk itu, 7 anggota saniri menyatakan sikap bahwa, mereka akan melanjutkan penelitian berkas atas usulan yang disampaikan oleh marga parentah, karena itu, mereka sudah lakukan dan informasi yang diperoleh dari mereka, bahwa berkas itu telah dikembalikan kepada marga parentah untuk disempurnakan.
“Kalau mereka dari marga parentah menyampaikan ke saniri, lalu saniri teruskan ke walikota melalui camat, itu aturan perda bilang bagitu dan Pemkot Ambon tidak pernah mengintervensi, pemkot juga tidak punya kepentingan apapun dengan Negeri Naku dan negeri-negeri yang lainnya,” tegas Saimima.
Tim yang dibentuk ini kata Saimima, bertugas hanya untuk mendampingi dan memfasilitasi, sementara terkait dengan adat, pemkot tidak punya kewenangan untuk mengintervensinya.(S-25)
Tinggalkan Balasan