AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melimpahkan berkas AK alias AB tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018 – 2019 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/2).

Dalam pengusutannya Penjabat Kades Huku Kecil ini diketahui melakukan tindak pidana korupsi yakni, melakukan pertanggungjawaban fiktif, kekurangan volume pekerjaan, penggunaan hibah penyertaan modal dan anggaran lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.127.717.974 berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten SBB.

“Untuk kasus ini Kejari SBB melalui Kepala Subseksi Penyidikan Raimond Chrisna Noya, sudah melakukan pelimpahan perkara Tipikor Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Huku Kecil, tahun anggraan 2018 -2019  ke Pengadilan Tipikor Ambon,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/2).

Selanjutnya kata Kareba, Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang, untuk kemudian menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-10)

Baca Juga: Kapal Pengawas Perikanan tak Berfungsi