AMBON, Siwalimanews – Upaya Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan hak pengelolaan 5,6 persen dari total 10 persen Partisipating Interest Blok Masela tidaklah sia-sia.

Perjuangan Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar yang pimpin lang­sung bupati, Petrus Fatlolon  ber­sama sejumlah pimpinan Organi­sasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD setempat direspon positif Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat bersama bupati serta pimpinan dan ang­gota DPRD.

Komisi VII DPR yang dipimpin Ketua Sugeng Suparwoto dihadiri wakil ketua, Bambang Wuryanto serta enam anggota sedangkan lain­nya ikuti secara virtual mene­rima apsirasi Pemkab Kepulauan Tanimbar yang tertuang dalam notulen rapat antara lain, agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat ditetapkan sebagai kabu­paten penghasil usaha migas Blok Masela, serta kepastian dan ke­siapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar terlibat dalam investasi PI 10 persen terbagi secara berke­adilan antara provinsi dan kabu­paten terdampak sesuai ketentuan perundang-undangan yang ber­laku.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam rapat dengar pendapat itu  menyampaikan pen­jelasan terkait dengan permin­taan pembagian porsi PI 10 persen bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta penetapan sebagai daerah penghasil dengan mempertimbang­kan bahwa seluruh fasilitas LNG dibangun di wilayah Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar.

Sebelum rapat dengan Komisi VII DPR, bupati dan DPR mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut pem­ba­hasan pembagian PI 10 persen yang dipimpin langsung oleh Men­teri Koordinator Bidang Kemariti­man dan Investasi, Luhut Binsar Pand­jaitan dihadiri Men­teri ESDM, Kepala SKK Migas, Gu­bernur Maluku yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Ma­luku.

Dalam rapat dimaksud telah dipu­tuskan bahwa, Pemerintah Pusat se­gera membagi langsung porsi PI 10 persen Blok Masela masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan termasuk Pemerintah Kabupaten Ma­luku Barat Daya dan juga bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku.

Sedangkan terkait angka yang akan dibagi akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabu­paten Kepulauan Tanimbar. Jaflaun Batlayery  mengatakan, Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset dan teknologi merespon positif usu­lan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta DPRD dan mas­yarakat untuk mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/3) Batlayery   mengungkapkan, sebagai daerah penghasil dan terdampak dari pem­ba­ngunan Lapangan Abadi Masela, wajar kalau pemkab dan DPRD serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut pengelolaan 5,6 persen ke pemerintah pusat.

“Yang jelas tuntutan daerah dan masyarakat telah disampaikan dan direspon positif. Artinya kita mem­berikan aspirasi yang tepat dan dires­pon dengan cepat,” jelas Batlayery.

Diakui Komisi VII DPR menyetujui dan akan memperjuangkan penge­lolaan PI 10 persen untuk masya­rakat KKT yang merupakan  daerah penghasil.

“Pengelolaan 5,6 usulan pemda KKT dan DPRD usulkan 6 persen itu telah kita hitung matang-matang dan permintaan ini sangat rasional. Pada intinya kita sudah kembalikan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat sejalan dengan dengan kita bahwa ada keadilan yang profe­sional. Keadilan yang betul-betul merata,” tegas Batlayery.

Soal profesional itu, lanjut Batla­yery, nanti diputuskan oleh peme­rintah pusat. Bagi dirinya, apapun yang nanti diputuskan pemerintah pusat itu yang sudah diharapkan.

Karena pempus juga ingin untuk masyarakat mendapat bagian dan partisipasi secara lokal teristimewa kabupaten/kota.

Sedangkan terkait dengan Blok Massela, lanjutnya, KKT dan MBD menjadi prooritas utama. “Jadi soal nanti berapa dan berapa 5-6 persen itu menjadi bahan pertumbangan pempus. “Apapun yang nanti dikeluarkan pempus kita sudah welcome untuk menunggu keputusan itu,” tandasnya

Ajukan Dua Tuntutan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berupaya memper­juangkan PI 5,6 persen dari total 10 Persen pengelolaan gas abadi Blok Masela.

Setelah berhasil menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Bupati Kepu­lauan Tanimbar Petrus Fatlolon ber­sama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan DPRD mela­kukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara Jakarta.

Fatlolon dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sugeng Su­parwoto dihadiri wakil ketua, Bam­bang Wuryanto serta sejumlah ang­gota komisi lainnya menyampaikan dua tuntutan yaitu pertama, terkait penetapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil yang akan berdampak pada peraturan bagi hasil.

Kedua, Pemda Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar meminta jatah 5,6 persen dari total 10 persen Partisi­pating Interest yang diberikan peme­rintah kepada pemda.

“Ada dua hal yang disampaikan, agar Kabupaten Kepulauan Tanim­bar ditetapkan sebagai daerah peng­hasil. Ini berhubungan dengan dana bagi hasil migas, dan kedua, agar Kabu­paten Kepulauan Tanimbar mendapat­kan porsi PI 10 persen yang diberikan pemerintah  kepada pemda, dengan memperhatikan se­gala dampak maka kita meminta 5,6 persen kepada pim­pinan dan ang­gota komisi VII DPR,” jelasnya usai rapat tersebut.

Kata Fatlolon, tuntutan yang  di­sam­paikan kepada Komisi VII DPR itu juga diusulkan kepada Menteri Men­teri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Yang kita usulkan ini sama persis yang kita usulkan kepada gubernur, juga ke­menterian ESDM. Menko Ke­mari­timan dan Investasi,” ujar Fatlolon.

Fatlolon menegaskan, seluruh jajaran Pemerintah dan masyarat Kepulauan Tanimbar sangat mendu­kung percepatan pembangunan Blok Masela.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengubah skema Blok Masela dari ofshore ke onshore.

Berdasarkan Undang-Undang No­mor: 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 tahun 2005 tentang dana bagi hasil sumberdaya alam menyatakan bahwa Kabupaten Penghasil gas alam akan memperoleh bagi hasil sebesar 12 persen, provinsi 6 persen, dan kabupaten kota kain sebesar 12 persen.

Dasar inilah yang membuat Bupati KKT Petrus Fatlolon memboyong se­jumlah dinas teknis bersama dengan pimpinan DPRD kabupaten dan anggota menemui pemerintah pusat.

Fatlolon menjelaskan, kalau per­juangan dirinya bersama dengan DPRD untuk menjawab suara hati masyarakat KKT.

Fatlolon juga meminta dukungan doa kepada seluruh masyarakat KKT agar perjuangan yang dilakukan bersama dengan DPRD tidak sia-sia.

“Kita berdoa supaya semuanya da­pat diselesaikan secara arif dan bijak­sana dan kepentingan masyarakat Ta­nimbar bisa diakomodir, ujar Fatlolon.

Ketika ditanya tanggapan peme­rintah pusat dalam hal ini Menko Mar­ves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap permintaan pengelolaan 5,6 persen dari PI, ia mengaku mereka mendu­kung. “Mereka mendukung dan saya menilai positif, sekarang perma­salahan ada di peraturan menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI yang kemudian akan direvisi dan itu masih membutuhkan waktu dan semua proses ini harus sesuai me­kanisme dan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.

Usai rapat virtual, bupati dan rombongan pada siang hari menemui Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta untuk mem­perjuangan hal yang sama.

Dalam pertemuan itu juga KPS mendukung langkah yang sedang diperjuangkan dirinya bersama dengan teman-teman DPRD.

“KSP memberikan dukungan intinya jangan sampai karena pembagian yang tidak memperhatikan Tanimbar lalu mengganggu operasional blok Masela. Itu tidak boleh sampe meng­ganggu,” kata Fatlolon menirukan ucapan Febry.

Dengan perjuangan yang sudah dilakukan dirinya  berharap, agar keputusan pembagian PI 10 persen bisa juga melibatkan masyarakat KKT.

“KKT harus mendapatkan porsi yang layak, propiorsional dan sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku.

Selain itu juga ia meminta dukungan doa dari masyarakat Tanimbar baik di KKT, Ambon maupun di Jakarta.

Dia juga mengharapkan, kepada masyarakat untuk tetap memberikan dukungan penuh dalam rangka kelancaran operasional Blok Masela.

“Tidak boleh menghambat, kita harus dukung,” tegasnya.

Fatlolon juga meminta masyarakat jangan mengambil langkah lain yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

“Jangan kita lakukan langkah yang menganggu kamtibmas dengan melakukan demo. Itu tidak boleh, saya larang. kita masih menge­depankan pendekatan-pendekatan, dialog un­tuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme. Tapi prinsipnya pusat sudah menyambut positi dan mereka memahami situasi di Tanimbar dimana rakyat mengendaki pembagian PI,” tutupnya. (S-39)