DEWAN Perwakilan Rakyat  diminta untuk lebih serius untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Kepulauan.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalimanews, Sabtu (29/1) merespon masuknya Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan kedalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2022.

“Kita minta DPR serius lah ini sudah ketiga kalinya setiap tahun dimunculkan sejak tahun 2020 hingga saat ini dan kalau tahun ini sudah dibentuk pansus maka DPR sudah harus bergerak,” tegas Sangkala.

Diakuinya, permsalahan sesungguhnya berada di pemerintah khususnya kementerian terkait yang sampai saat ini belum juga menunjukkan itikad baik untuk mendukung RUU Provinsi Kepulauan seperti Menteri Keuangan.

Komitmen masyarakat di provinsi kepulauan, kata Sangkala sangat jelas tetap berada dalam bingkai NKRI tetapi sebagaimana Indonesia adalah negara kepulauan maka negara harus mengakui jika didalam daerah terdapat daerah kepulauan yang membutuhkan perlakuan khusus dari sisi keuangan untuk membangun wilayah kepulauan yang begitu luas.

Baca Juga: DPRD Dukung Maluku Baileo Exhibition

“Kita juga baru mengikuti uji publik tahap satu rencana tata ruang dan rencana wilayah yang akan mulai disusun untuk tahun 2022 hingga 2042 berdasarkan Peraturan pemerintah juga telah mensyaratkan bahwa Wilayah yang akan dibangun juga bukan wilayah daratan tetapi lautan,” jelasnya.

Ditambahkannya, membangun wilayah laut memang tidak semudah membangun wilayah darat karena membutuhkan perhubungan, infrastruktur serta mobilitas barang dan jasa, sehingga membutuhkan satu perlakuan khusus dengan me­-nam­bah keuangan dan patung hukumnya mesti UU. (S-20)