DPD akan Kawal RUU Daerah Kepulauan
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPD yang juga merupakan wakil masyarakat Maluku, Nono Sampono berkomitmen untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
RUU ini sudah lama diperjuangkan dan sudah berganti nama sampai tiga kali, yaitu RUU Provinsi Kepulauan, RUU Percepatan Provinsi Kepulauan dan terakhir saat ini menjadi RUU Daerah Kepulauan.
“Kami selaku Pimpinan DPD akan mengawal penuh untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan sampai disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Nono dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (27/6).
Jika kelak katanya, nanti RUU menjadi UU, maka akan memberi manfaat yang sangat besar bagi daerah-daerah kepulauan, baik provinsi kepulauan maupun kabupaten/kota kepulauan.
Dengan semakin cepat disahkannya RUU ini, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan, diharapkan akan semakin cepat teratasi.
Baca Juga: Ngotot LIN, Ekspor Ikan Maluku Butuh Waktu 35 Hari“RUU ini merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang termasuk daerah kepulauan. Selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan,” ucap Nono.
Padahal, kata Nono, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan 8 provinsi dan 86 kabupaten dan kota yang masuk kategori daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
Mengingat betapa pentingnya UU ini bagi daerah kepulauan di Indonesia, maka perjuangan untuk mengegolkan RUU tersebut harus menjadi perjuangan bersama seluruh stakeholder yang ada.
“DPD ajak semua provinsi kepulauan untuk membangun konsolidasi dan kebersamaan dalam memperjuangkan RUU ini,” pintanya.
Nono menambahkan, harus melibatkan juga peran serta masyarakat sipil seperti LSM, OKP, perguruan tinggi dan media massa. Semuanya harus berjuang bersama. Fokus perjuangannya diarahkan kepada pihak pemerintah, khususnya kementrian terkait seperti Kemenkumham, Kemendagri dan Kemenkeu, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami meminta dukungan dan kerja sama dari provinsi-provinsi kepulauan agar RUU ini segera disahkan. DPD tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama delapan provinsi kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan,” tandasnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan