SAUMLAKI, Siwalimanews – Untuk membantu masyarakat dalam memanfaatkan energi baru terbarukan dan konservasi energi program revitalisasi pembangkit listrik tenaga surya, maka DPR lewat Komisi VII mendorong adanya proyek PLTS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Untuk mendorong percepatan proyek PLTS itu, maka Komisi VII DPRD melakukan kunjungan ke Kecamatan Tanimbar Utara dan Kecamatan Wuarlabobar, untuk  perembangan proyek Kementerian ESDM di dua kecamatan tersebut.

“Kemarin saya bersama Dirjen Eenergi Baru Terbarukan Kementerian ESDM pak Hendra, melakukan tinjauan di Desa Lelingluan tepatnya di Kecamatan Tanimbar Utara, mereka sampaikan instalasinya sudah selesai. Rekan-rekan teknisi paparkan instalasinya sudah direvitalisasi dan masyarakat sudah bisa menikmati listrik,” ungkap anggota Komisi VII Merci Barends kepada Siwalimanews di salah satu vila di Kota Saumlaki, Rabu (15/2) kemarin.

Menurutnya, program yang didorong lewat APBN pada pos anggaran Kementerian ESDM yang terlaksana lewat program revitalisasi PLTS sejak tahun 2016, kouta anggarannya cukup besar, sehingga masyarakat harus diedukasi lewat manfaat tersebut.

“Kapasitas PLTS yang terpusat di Desa Lelingluan 150 kilo watt power (KWP), Kecamatan Tanimbar Utara dan Desa Watmasa 75 KWP untuk Kecamatan Wuarlabobar. Saya sangat merasa senang, bisa melihat masyarakat menikmati PLTS. Karena itu, kemarin saya ingatkan harus bantu memelihara, jangan sampai alat-alat atau fasilitas ini dirusaki,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan, Pemkab Tanimbar Tanam Anakan Sukun

Ia mengaku, Komisi VII dalam rapat bersama pemkab telah disampaikan untuk mempersiapkan kondisi pasca revitalisasi 6 bulan garansinya, setelah itu Kementerian ESDM akan menyerahkan aset ini ke Pemkab KKTa.

Pasalnya, dari sisi pemeliharaannya dan lain-lain, biasanya setiap 5 tahun harus mengganti baterai, panel, sehingga bila dikalkulasi bisa mencapai Rp 1.5 miliar setiap lima tahun.

“Saya kira dengan biaya itu masih masuk akal. Kita coba melakukan penjajakan untuk kita dorong ke pempus buka nomenklatur baru DAK Energi,” tandasnya.(S-26)