TIAKUR, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup mem­bidik surat izin pengolahan lingku­ngan (SIPL) dan dokumen usaha pengolahan lingkungan dan usaha pemantauan lingkungan (UPL-UKL) yang diberikan kepada pela­ku usaha termasuk pengusaha tambang.

Kepala DLH Kabupaten Maluku Barat Daya Dalma Eoh mengaku akan mengawasi izin lingkungan kepada semua pelaku usaha baik kecil, menangah dan besar.

“Pengawasan untuk mengecek atau meng kroscek dokumen-doku­men UPL-UKL maupun SIPL yang telah diberikan kepada pelaku usa­ha,” tegasnya kepada Siwalima di ruang kerjanya.

Pemilik SIPL dan dokumen UPL-UKL lanjutnya seperti pelaku usa­ha pertambangan baik di PT. Batu­tua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP/BTR) di Wetar dan PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Romang.

“Apakah mereka taat pada doku­men yang pernah mereka sepakati dalam dokumen lingkungan. Kita memantau sejauhmana ketahatan pelaku usaha terkait dokumen lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga: Dihantam Ombak Longboat di KKT Tenggelam, 7 Selamat

Ini dilaksanakan untuk memi­nimalisir resiko. Menurutnya tugas pemda dalam rangka perlindu­ngan dan pelestarian lingkungan hidup di MBD.

“Target kami pada wilayah-wilayah lokasi tambang, termasuk Amdal kepada PT. GBU yang di­rencanakan dimulai tahun ini setelah ada koordinasi bersama DLH Provinsi Maluku untuk turut kami dilibatkan didalam pengawasan eksploitasi emas maupun mineral ikutan yang ada disana,” tan­dasnya. (Mg-2)