DLH Bidik UPL-UKL Perusahaan Tambang
TIAKUR, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup membidik surat izin pengolahan lingkungan (SIPL) dan dokumen usaha pengolahan lingkungan dan usaha pemantauan lingkungan (UPL-UKL) yang diberikan kepada pelaku usaha termasuk pengusaha tambang.
Kepala DLH Kabupaten Maluku Barat Daya Dalma Eoh mengaku akan mengawasi izin lingkungan kepada semua pelaku usaha baik kecil, menangah dan besar.
“Pengawasan untuk mengecek atau meng kroscek dokumen-dokumen UPL-UKL maupun SIPL yang telah diberikan kepada pelaku usaha,” tegasnya kepada Siwalima di ruang kerjanya.
Pemilik SIPL dan dokumen UPL-UKL lanjutnya seperti pelaku usaha pertambangan baik di PT. Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP/BTR) di Wetar dan PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Romang.
“Apakah mereka taat pada dokumen yang pernah mereka sepakati dalam dokumen lingkungan. Kita memantau sejauhmana ketahatan pelaku usaha terkait dokumen lingkungan,” ucapnya.
Baca Juga: Dihantam Ombak Longboat di KKT Tenggelam, 7 SelamatIni dilaksanakan untuk meminimalisir resiko. Menurutnya tugas pemda dalam rangka perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di MBD.
“Target kami pada wilayah-wilayah lokasi tambang, termasuk Amdal kepada PT. GBU yang direncanakan dimulai tahun ini setelah ada koordinasi bersama DLH Provinsi Maluku untuk turut kami dilibatkan didalam pengawasan eksploitasi emas maupun mineral ikutan yang ada disana,” tandasnya. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan