AMBON, Siwalimanews – Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku akan menyurati, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memproses kembali draf Peraturan Presiden (Perpres) Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang telah diserahkan saat KKP masih dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti.

Hal ini menindaklanjuti dukungan dari Menteri KKP, Edhy Prabowo untuk jadikan Maluku sebagai LIN.

“Didalam rapat itu kita sudah sepakati beberapa hal, diantaranya kita akan menyurati KKP untuk min­ta Menteri KKP memproses kembali draf Perpres yang dulu sudah  per­nah dibahas beberapa kali di tingkat pusat, tapi saat itu mandek di meja ibu Susi,” jelas Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (16/6).

Langkah pertama yang akan diambil sebelum menyurati kemente­rian, menurutnya, pihaknya telah menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk menandatangani surat permintaan draf Perpres LIN ter­sebut, agar bisa diproses menteri KKP dan Perpres LIN itu menjadi payung hukum penerapan LIN di Maluku.

“Kita telah menyurat pak gubernur untuk tandatangani surat untuk meminta Menteri KKP, melanjutkan proses itu. Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan lancar dan dalam waktu tidak terlalu lama, kita sudah punya payung hukum untuk lakukan tindakan-tindakan selanjutnya,” jelas Haris.

Baca Juga: Wakapolda Maluku Santuni Warga Kota Ambon

Dikatakan, payung hukum LIN di Maluku melalui Perpres ini sangat dibutuhkan, karena tanpa payung hukum, maka posisi Maluku dalam menerapkan LIN akan lemah.

“Kita butuh payung hukum be­rupa Perpres, kalau tidak posisi kita akan lemah, karena bisa saja mereka janji-janji tapi tidak ada suatu re­gulasi yang mengikat semua pihak, sehingga dibutuhkan payung hu­kum itu untuk intervensi,” ujarnya.

Selain itu, katanya, DKP Maluku juga akan menyurat ke Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) untuk meminta dukungan.

“Kita juga akan menyurat ke Ke­menkomarves, Pak Luhut juga. Yang intinya kita minta dukungan karena posisi Menkomarves adalah sebagai menteri koordinator, salah satu kemen­terian dibawah Menko­marves adalah KKP untuk memper­cepat proses draf Perpres itu supaya bisa ditandatangai pak Presiden,” terangnya.

Kata Haris, hasil rapat pekan ke­ma­rin itu juga akan dilakukan pembena­han ulang pada Badan Pengelola LIN.

“Juga akan membenahi kembali Badan Pengelola itu, kalau di OPD tersebut pejabatnya sudah pensiun, tinggal pejabat yang baru. Jadi kita tidak menempatkan orang perorang, tapi menempatkan dalam posisi jabatannya, misalnya Kepala Bap­peda, Kadis PUPR sudah ada peja­bat yang baru sehingga ini yang harus direvisi dan  dibuat Pergub yang baru.

“Karena pergub sebelumnya ma­sih dibawah kepemimpinan guber­nur sebelumnya. Sekarang kita sudah ada dibawah kepemimpinan yang baru Pak Murad, untuk itu perlu Pergub yang baru tentang lembaga pengelola LIN,” bebernya.

Selanjutnya, terkait dengan master plan LIN juga akan dibenahi. Dulu pernah dibuat tahun 2015, kemudian diperbaiki disebut reformulasi tahun 2015.

“Itu kan sudah 5 tahun lalu, sehi­ngga kita akan bedah lagi kita punya master plan itu dan kita buat yang baru. Nantinya, akan dibuat juga tim kecil yang terdiri dari unsur birokrasi dan akademisi,” tandasnya.

Ditanyai soal masukan dalam rapat tersebut untuk master plan LIN, Haris menambahkan, masukan-masukan yang diminta itu berupa dukungan lintas sektor. (S-39)