Dituntut 10 Tahun tak Kapok, Pormes Kembali Pesta Sabu
Ambon – Bukannya kapok atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, namun terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa kembali berulah.
Pormes diciduk petugas lapas saat sedang berpesta sabu-sabu di sel tahanan A3 Lapas Klas II A Ambon, Senin (26/8).
Kepala Lapas Klas II A Ambon, La Samsuddin yang dikonfirmasi Siwalima, mengakui penangkapan Richard Eduard Pormes yang berstatus sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotika.
“Benar pelaku atas nama Richrd Pormes ditangkap petugas lapas. Setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami serahkan penanganannya kepada penyidik Polres Ambon,” kata La Samsuddin.
Ia menjelaskan, sabu-sabu yang didapatkan oleh Pormes saat keluar menjalani sidang kasus kepemilikan narkotika pada Kamis, (22/8) lalu.
Baca Juga: Wagub tak Bisa Lolos“Jadi pelaku keluar sidang pada Kamis pekan kemarin. Diduga barangnya itu didapatkan dari temannya di pengadilan. Jadi, dia pelaku itu juga sementara sidang perkara yang sama, yakni Narkotika. Untuk sementara BB yang dipakai pelaku itu narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Dituntut 10 Tahun
Seperti diberitakan, terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, Nita Tehuayo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/8).
Pria 40 tahun yang bermukim di Jalan. Nn Saar Sopacua RT 006/Rw 005, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Sirimau ini, terbukti bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jimmy Wally didampingi, Amaye Yambeypdi dan R. A Didi Ismiatun sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Hulisselan.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar dendar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
JPU dalam pertimbangannya menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui keselahannya dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 14 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIT di lobby Hotel Amaris Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Ambon.
Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menguasai sabu-sabu. Polisi kemudian menyuruh informan untuk memesan sabu-sabu darinya.
Setelah sepakat, terdakwa mengajak informan untuk bertemu di lobby Hotel Amaris. Saat tengah melakukan transaksi, polisi langsung bergerak mengamankan terdakwa.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan dalam dos rokok Dji Sam Soe warna hitam.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Kamis (29/8) dengan agenda pembelaan. (S-49)
Tinggalkan Balasan