Ambon – Bukannya kapok atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Malu­ku, namun terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa kembali berulah.

Pormes diciduk petugas lapas saat sedang berpesta sabu-sabu di sel tahanan A3 Lapas Klas II A Ambon, Senin (26/8).

Kepala Lapas Klas II A Ambon, La Samsuddin yang dikonfirmasi Siwalima, mengakui penangka­pan Richard Eduard Pormes yang berstatus sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotika.

“Benar pelaku atas nama Richrd Pormes ditangkap petugas lapas. Setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami serahkan pena­nga­nannya kepada penyidik Pol­res Ambon,” kata La Samsud­din.

Ia menjelaskan, sabu-sabu yang didapatkan oleh Pormes saat keluar menjalani sidang ka­sus kepemilikan narkotika pada Kamis, (22/8) lalu.

Baca Juga: Wagub tak Bisa Lolos

“Jadi pelaku keluar sidang pada Kamis pekan kemarin. Diduga ba­rang­nya itu didapatkan dari teman­nya di pengadilan. Jadi, dia pelaku itu juga sementara sidang perkara yang sama, yakni Narkotika. Untuk sementara BB yang dipakai pelaku itu narkoba jenis sabu-sabu,” jelas­nya.

Dituntut 10 Tahun

Seperti diberitakan,  terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, Nita Tehuayo dalam persidangan yang digelar di Peng­adilan Negeri Ambon, Kamis (22/8).

Pria 40 tahun yang bermukim di Jalan. Nn Saar Sopacua RT 006/Rw 005, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Sirimau ini, terbukti bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ten­tang Narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan dipim­pin majelis hakim yang dike­tuai, Jimmy Wally didampingi, Ama­ye Yambeypdi dan R. A Didi Ismia­tun sebagai hakim anggota. Sedang­kan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Hulisselan.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar dendar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

JPU dalam pertimbangannya meng­uraikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Yang mem­beratkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pem­berantasan Narko­tika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, meng­akui keselahannya dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 14 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIT di lobby Hotel Amaris Ja­lan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Ambon.

Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa se­dang menguasai sabu-sabu. Polisi kemudian menyuruh informan untuk memesan sabu-sabu darinya.

Setelah sepakat, terdakwa meng­ajak informan untuk bertemu di lobby Hotel Amaris. Saat tengah melaku­kan transaksi, polisi langsung ber­gerak mengamankan terdakwa.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan dalam dos rokok Dji Sam Soe warna hitam.

Usai mendengar pembacaan tun­tutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Kamis (29/8) dengan agenda pembelaan. (S-49)