Dituding Terima Jatah Usulkan Penjabat, DPRD Malteng Geram
MASOHI, Siwalimanews – Pimpinan DPRD Maluku Tengah geram dengan tudingan miring sejumlah pihak yang membentuk opini liar, soal adanya transaksi dalam usulan penjabat Bupati Malteng ke Mendagri melalui DPRD.
Tanpa dasar hukum sejumlah akun atas nama Ali Tuahaan dan Taslim Kalidupa menggiring opini publik di beranda facebook mereka pada Kamis (11/8) yang menuding, usulan Sekda Malteng sebagai calon tunggal penjabat Bupati Malteng ke Mendagri dengan bandrol Rp50 juta
Tak tanggung tanggung mereka bahkan menyebut seluruh fraksi di DPRD mendapat jatah 50 juta untuk memuluskan usulan Sekda Malteng, Rakib Sahubawa sebagai calon tunggal Penjabat Bupati Malteng.
“Kami menyesalkan tudingan miring yang sengaja dibuat untuk menggiring opini publik, bahwa pimpinan DPRD dan seluruh pimpinan fraksi kecuali fraksi Demokrat melakukan transaksional untuk memuluskan pengusulan Sekda Malteng sebagai penjabat Bupati. Ini jelas fitnah keji. Kami tegaskan ini hoax dan karenanya ini harus diproses hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRD Malteng, Herry Haurissa kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (11/8).
Dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan laporan polisi usai kegiatan Rapimnas Gerinda Senin (15/8)..
Baca Juga: Beri Keterangan Bohong di Sidang, KPK Ancam Sekda“Sebagai pimpinan DPRD serta pimpinan partai Gerindra Malteng, saya telah menegaskan pimpinan fraksi untuk mempolisikan sejumlah akun facebook yang menebar fitnah itu. Ini jelas fitnah. Tidak ada transaksi atau kompromi apapun disitu. Jelas ini sengaja dilakukan untuk mendiskreditkan DPRD dan pimpinan fraksi. Setelah kegiatan Rapimnas masalah ini akan kami polisikan, paling lambat Senin depan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sebagai aktivis mestinya mereka mengikuti perkembangan informasi secara baik. agar otak dan pikiran mereka benar-benar ter-update, dan tidak gagal paham. Akibatnya menebar fitnah.
“Kita dituduh dijatahi uang dari dunia mana, dari siapa?. Saya menyesalkan hal ini. Mereka gagal paham karena tidak mengikuti perkembangan. Sudah begitu mempost di laman FB. Ini pola pembentukan opini publik yang liar dan tidak tertanggung jawab.jelas ini fitnah,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai amanat surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/4513/BJ yang diterima DPRD Malteng tanggal 4 Agustus 2022, memberikan ruang dan kesempatan bagi DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan 3 nama calon penjabat Bupati Malteng sebagai bahan pertimbangan Mendagri, yang berasal dari jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PJTP).
Sementara Pejabat Tinggi Pratama kata Haurissa, di Kabupaten Malteng satu-satunya hanya sekertaris daerah, tidak ada pejabat lain di kabupaten tertua di Maluku ini yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon Penjabat Bupati.
“Di kabupaten ini yang memenuhi syarat itu hanya Sekda. Sehingga kemudian rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi memutuskan, sekda sesuai dengan amanat surat Mendagri itu. Kalau Taslim Kalidupa dan Ali Tuahaan adalah ASN dan masuk dalam kategori pimpinan tinggi Pratama, maka akan kami usulkan juga. Masalahnya adalah figur yang memenuhi syarat itu hanya Sekda, tidak ada yang lain. Lantas kami dituding menerima imbalan puluhan juta. Ini hoax namanya,” tutur Haurissa.
Terpisah Ketua DPD Golkar Malteng, Rudolf Lailossa menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tudingan Kalidupa serta sejumlah akun FB lainnya itu. Baginya ini kelewatan dan jelas telah dengan sadar menebar fitnah bagi dirinya serta Partai Golkar.
“Kami pastikan akan mempolisikan masalah ini. Kami sama sekali tidak menerima apapun dari penetapan Sekda Malteng sebagai calon Penjabat Bupati Malteng. Ini sudah jelas fitnah dan mengusik nama baik Partai Golkar,” tegasnya.
Dikatakan, mereka yang menuding adanya transaksi atas penetapan Sekda Malteng oleh DPRD dan didalamnya fraksi Partai Golkar harus bertanggung jawab di muka hukum. Sebab pembentukan opini liar ini jelas merugikan Partai Golkar dan karenya langkah hukum adalah solusi untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan itu.
“Kami tidak murahan dan bukan preman atau pelacur untuk mengadaikan harga diri dengan uang. Jadi mereka yang menebar fitnah itu harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan,” katanya.
PDIP Lapor
DPC PDI Perjuangan memastikan akan melayangkan laporan polisi atas tudingan Nitizen FB Taslim Kalidupa dan Ali Tuhaan.
Pasalnya kedua akun ini telah dengan sadar menebar fitnah bagi fraksi PDIP telah menerima mahar puluhan juta rupiah,untuk memuluskan pengusulan Sekda Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Malteng.
“Jumat,besok seluruh anggota fraksi dan seluruh pengurus DPC akan beramai-ramai melaporkan tudingan ini ke Mapolres Malteng,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Malteng, Zeth Latukarlutu kepada wartawan di Masohi, Kamis (11/8).
Dikatakan, dalam rapat pimpinan DPRD dan para pimpinan fraksi, pihaknya menyampaikan pandangan soal usulan calon penjabat bupati.
“Kami memberikan pertimbangan untuk tidak mengambil atau mengusulkan calon dari provinsi, sebab pertama gubernur yang adalah juga Ketua DPD PDIP Maluku juga memiliki hak usul nama calon penjabat bupati. Kedua, adalah soal calon yang diusulkan harus dipastikan memenuhi syarat. dan, ketiga adalah soal dasar hukum yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Soal opini yang dikembangkan bahwa ada transaksi puluhan juta dimana semua fraksi dijatahi masing-masing 50 juta rupiah, jelas adalah fitnah. Sebab hal ini sama sekali tidak terjadi. Karenanya mereka yang menebar isu ini harus bertanggung jawab dihadapan hukum.
“Ini isu murahan dan sengaja disebarkan untuk membentuk opini di masyarakat. Karenanya kami merasa telah dirugikan atas postingan saudara Ali Tuhaan dan saudara Taslim Kalidupa di akun Facebook mereka. Olehnya langkah hukum harus diambil agar meraka dapat bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan”tegasnya.
Tujuh Fraksi Dukung
Soal penentuan carateker Bupati Malteng, dari delapan fraksi di DPRD Maluku Tengah, yakni fraksi Nasdem, PDIP, Gerindra, PKB, Golkar (Golkar-PAN), Fraksi Demokrat , Fraksi Gabungan Hanura-Perindo, serta Fraksi Keadilan, Pembangunan dan Solidaritas (Gabungan PKS-PPP-PSI).
Tujuh fraksi diantaranya mendukung Sekda Malteng, Rakib Sahubawa sebagai Calon Carateker Bupati Malteng. Sementara fraksi Demokrat, menolak memberikan dukungan.
Ali Tuahan, Ketua Yayasan Lembaga Peduli Pemuda Seram (LEPAS), dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Siwalima, Kamis (11/8/2022) mengatakan, sikap fraksi Demokrat sangat menguntungkan partai Demokrat itu sendiri, baik secara politis, keorganisasian, maupun dalam melakukan konsolidasi partainya untuk perubahan dalam memenangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada provinsi/kabupaten/kota Tahun 2024 mendatang.
Disisi lain, penolakan penandatanganan dukungan dari fraksi Demokrat, juga untuk memutus mata rantai inters kepentingan bupati, Tuasikal Abua yang akan akan berakhir 8 September 2022 nanti.
“Demokrat mungkin menilai, Sekda Rakib Sahubawa bila ditunjuk oleh Mendagri sebagai carateker bupati, maka ia tidak ubahnya dengan boneka berjalan yang nantinya mendapat napas buatan dari mantan Bupati, Tuasikal Abua.
Karena informasinya, bupati justru yang meloby fraksi Demokrat, dengan menemui ketua fraksi/ketua DPC, Hi Djailani Tomagola di kediamannya, dan bukan Sekda yang melakukan itu,”terangnya.
Apalagi, sambungnya, ada rumor terkait sejumlah dana yang diberikan kepada 7 fraksi yang mendukung Sekda sebagai Carateker Bupati Malteng. Yang mana, masing-masing fraksi diisukan menerima Rp 50 juta, bahkan ada fraksi yang terima lebih dari itu.
“Entah benar atau tidak, namun dari rumor yang berkembang setiap fraksi yg menandatangani dukungan mendapatkan mahar sebesar Rp50 juta per fraksi, disertai janji-janji lainnya, bahkan kemungkinan ada fraksi yg mendapatkan lebih dari Rp50 juta. Tapi terlepas dari rumor itu, sebenarnya masih menjadi pertanyaan, apa alasan Demokrat menolak dukungan terhadap Sekda,”ujarnya.
Menurutnya, hal ini dimungkinkan, partai Demokrat Malteng dibawah kepemimpinan Hi Djailani Tomagola, terus berbenah untuk perubahan, dengan mengedepankan etika partainya. Oleh karena itu, sebagai kepanjangan tangan partai, maka segala kebijakan yang bersentuhan dengab politik dan Pemerintahan, wajib hukumnya mendapat restu dari partainya.
“Dengan pertimbangan itulah beta (saya) berkesimpulan, ada hal yang mendasari, mengapa Demokrat tidak mendukung Rakib. Jadi mungkin karena belum ada isyarat dari Pimpinan DPD, dan juga karena tidak mendapat dukungan dalam rapat harian Pimpinan DPC PD Malteng, yang mengakibatkan DPC PD Malteng memerintahkan fraksi Demokrat DPRD untuk tidak menandatangani dukungan,” katanya.
Selain itu, dia juga menyinggung sikap 7 fraksi yang mendukung, bahwa apakah itu sudah melalui mekanisme persetujuan rapat partai dan persetujuan Pimpinan partai tingkat provinsi.
“Kalau iya, syukurlah. Tapi kalau tidak, maka fatal juga, imbasnya sanksi administratif. Dan saya salut dengan sikap fraksi Demokrat yang taat azas dan tertib organisasi dalam satu komando perjuangan untuk perubahan,”tuturnya.(S-17/S-25)
Tinggalkan Balasan