Dituding Lakukan Penggelapan, Wantania Dituntut 2 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Greis Wantania dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ambon Endang Anakoda, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dan dipimpin oleh Majelis Hakim, yang diketuai oleh, Haris Tewa, Jumat (19/5).
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Greis Wantania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 372 KUHPidana,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Untuk itu, kata JPU, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Greis Wantania dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa, 1 unit mobil merek Honda tipe CITY GM2 1.5 E AT Nomor Polisi DE 1647 AN warna putih orchid mutiara, Nomor Rangka MRHGM2660DP310823, Nomor Mesin L15A77805683, seta 1 lembaran asli STNK Nomor 16678927.B dan Nomor Rangka MRHGM2660DP310823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik Like Tiwa terbitan September 2020.
Ditambah 1 lembar asli tanda bukti pelunasan kewajiban pajak Nomor 00091652, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol DE 1647 AN warna putih orchid mutiara , No. Rangka MRHGM2660DP310823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik LIKE TIWA; – 1 (satu) lembar foto copy STNK Nomor 2284776/MJ/2014, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara , No. Rangka MRHGM2660DP310823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik Taufan Hakim Marasabessy. terbitan 29 Januari 2014; -1 (satu) rangkap Foto copy BPKB Nomor K-10616967, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara Nomor Rangka MRHGM2660DP310823, Nomor Mesin L15A77805683 atas nama pemilik Taufan Hakim Marasabessy terbitan 23 Januari 2014, 1 bundel foto copy berkas administrasi kendaraan bermotor, 1 lembar kwitansi asli yang terdapat tulisan telah terima dari Ibu Greis Wantania, uang sejumlah seratus lima juta rupiah untuk pembelian satu unit mobil/kendaraan roda empat dengan Nomor Pol B 1195 ZAA warna putih Nomor Rangka MRHGM2660DP310823 Nomor Mesin L15A77805683 dan tertera tanda tangan diatas meterai 6000.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun, Mantan Sekda MBD Ajukan BandingSelanjutnya Surat/dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi jual beli 1 unit mobil merek Honda tipe city gm2 1,5 e at no.Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara Nomor MRHGM2660DP310823, Nomor mesin L15A7805683 atas nama Taufan Hakim Marasabessy, dan surat/dokumen yang berhubungan dengan proses mutasi dan balik nama kepemilikan 1 unit mobil merek Honda tipe city gm 2 1.5 e at Nomor polisi B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara Nomor rangka MRHGM2660DP310823 Nomor mesin L15A7805683 atas nama Taufan Hakim Marasabessy dikembalikan kepada saksi korban Taufan Hakim Marasabessy.
Sebelumnya Terdakwa Greis Wantania pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam tahun 2019, bertempat di BTN Manusela RT 004 RW 021, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. (S-26)
Tinggalkan Balasan