AMBON, Siwalimanews – Untuk mengatasi terkendalanya distribusi logistik pada daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, maka KPU dan Bawaslu Maluku menemui Kapolda, Irjen Eddy Sumitro Tambunan

Pertemuan silaturahmi KPU Ma­luku yang dipimpin M. Saddek Fuad dan Ketua Bawaslu Maluku, Subair berlangsung di ruang kerja Kapolda, Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (12/8).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua KPU Maluku menyampaikan pelak­sanaan Pilkada serentak nanti ter­dapat beberapa tantangan yang akan dihadapi.

“Pilkada kali ini ada beberapa tantangan yang akan dihadapi se­perti persoalan tapal batas wilayah administrasi dan pendis­tribusian logistik ke daerah-daerah terpencil,” ungkap Saddek.

Sementara itu, Ketua Bawaslu ber­harap Gakkumdu dapat berope­rasi lebih efektif guna mengatasi berbagai masalah terutama pene­gakan hukum terpadu dalam Pemilu.

Baca Juga: SMK Negeri 7 MBD Bakal Punya Unit PMR

“Hubungan kerja sama dengan Polri selama ini telah terjalin dengan baik, terutama pada Sentra Gakkumdu, sebuah forum bersama untuk penegakan hukum terpadu dalam pemilu, Kami berharap ke depan Sentra Gakkumdu dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien dalam menindak berbagai pelanggaran pidana Pilkada,” ucapnya.

Mendengar pernyataan dua pimpinan penyelenggara Pilkada di Maluku tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan menegaskan, pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi antara Polri, KPU, dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan bahwa Polri siap mengamankan seluruh proses Pilkada. “Kami juga berharap kepada KPU dan Bahwaslu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Menanggapi kondisi geografis Provinsi Maluku yang cukup sulit jangkauannya baik dalam pendistribusian logistik Pilkada maupun jaringan internet (blank spot), Kapolda mengaku Polda Maluku dan Polres Jajaran siap melakukan pengamanan.

“Blank spot hanya pendukung, untuk back up data tetap kita laksanakan manual, dan kita akan maksimalkan pengamanan, dan untuk penegakan hukum dilakukan secara normatif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan terkait netralitas terhadap penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu maupun aparat pengamanan.

“Mengenai kampanye nanti harus dilengkapi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kalau tidak ada maka ilegal,” tegas Kapolda. (S-10)