AMBON, Siwalimanews – Salah satu minimarket terkenal yang ikut terseret dalam kasus suap kepada eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kini mengandeng Pemkot Ambon dalam perekrutan tenaga kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon Steiven B Patty kepada wartawan mengatakan, pihaknya terbuka kepada siapa saja, dalam rangka pemberdayaan masyarakat termasuk Alfamidi Branch Ambon.

“Tanggung jawab dalam menekan angka pengangguran bukan hanya tanggung jawab pemerintah melain­kan tanggungjawab bersama, ter­masuk pihak swasta,” kata Patty.

Untuk itu dirinya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan retail Alfamidi atas kerja sama tersebut dan berharap, kerja sama ini semakin ditingkatkan.

“Kami berharap kerja sama ini ditingkatkan bahkan mungkin juga dengan dunia usaha dan industri yang lain yang ada di Kota Ambon, terang Patty.

Baca Juga: Gubernur Ajak Seluruh Stakeholders Berkolaborasi Bangun Maluku

Ia menjelaskan dalam proses perektutan oleh pihak Alfamidi dilakukan secara terbuka dan pemerintah juga tidak berhak atau memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan lolos seleksi atau tidak.

“Kita serahkan semua kepada mereka, karena pilihan mereka tentu yang terbaik bagi perusahaan,” tandasnya.

Tim Recrutment and Selection Alfamidi Branch Ambon Wenny Petta dikesempatan itu juga menyampaikan terima kasih Pemkot Ambon dalam hal Dinas Ketenagakerjaan yang telah berse­dia melakukan kerja sama, sehingga proses seleksi berjalan dengan baik.

“Kami sangat berharap sinergi ini bisa terus terjalin dengan baik, se­moga kegiatan ini saling mengun­tungkan,” harapnya.

Ditahan KPK

Terbukti menyuap mantan Wali­kota Ambon Richard Louhenapessy, penyidik korupsi menahan mantan kepala perwakilan regional Alfamidi, Ambon.

Amri yang hampir empat bulan dijadikan tersangka oleh KPK, akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak 7 September sampai dengan 26 September.

Penahanan terhadap Amri meru­pakan upaya paksa yang dilakukan lembaga anti rasuah ini. KPK mene­mukan adanya bukti kuat atas du­gaan tindak pidana korupsi pembe­rian hadiah atau janji terkait perse­tujuan izin prinsip pembangunan cabang retail 2020 di Kota Ambon.

“Karena kepentingan proses penyelidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Siwalima, Kamis (8/9)

Menurut Fikri, KPK menahan Amri di rutan KPK pada POM­DAM JAYA, Guntur, Rabu (7/9).

KPK menyebut, dalam kontruksi, AR sebagai salah satu karyawan PT AM Alfamidi di Kota Ambon, ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas salah satunya melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon tahun 2020. (S-25)