Distribusi Logistik Terkendala, KPU-Bawaslu Temui Kapolda
AMBON, Siwalimanews – Untuk mengatasi terkendalanya distribusi logistik pada daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, maka KPU dan Bawaslu Maluku menemui Kapolda, Irjen Eddy Sumitro Tambunan
Pertemuan silaturahmi KPU Maluku yang dipimpin M. Saddek Fuad dan Ketua Bawaslu Maluku, Subair berlangsung di ruang kerja Kapolda, Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (12/8).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua KPU Maluku menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak nanti terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi.
“Pilkada kali ini ada beberapa tantangan yang akan dihadapi seperti persoalan tapal batas wilayah administrasi dan pendistribusian logistik ke daerah-daerah terpencil,” ungkap Saddek.
Sementara itu, Ketua Bawaslu berharap Gakkumdu dapat beroperasi lebih efektif guna mengatasi berbagai masalah terutama penegakan hukum terpadu dalam Pemilu.
Baca Juga: Polda Maluku dan Jajarannya Diminta Kawal Tahapan Pilkada“Hubungan kerja sama dengan Polri selama ini telah terjalin dengan baik, terutama pada Sentra Gakkumdu, sebuah forum bersama untuk penegakan hukum terpadu dalam pemilu, Kami berharap ke depan Sentra Gakkumdu dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien dalam menindak berbagai pelanggaran pidana Pilkada,” ucapnya.
Mendengar pernyataan dua pimpinan penyelenggara Pilkada di Maluku tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan menegaskan, pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi antara Polri, KPU, dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan bahwa Polri siap mengamankan seluruh proses Pilkada. “Kami juga berharap kepada KPU dan Bahwaslu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Menanggapi kondisi geografis Provinsi Maluku yang cukup sulit jangkauannya baik dalam pendistribusian logistik Pilkada maupun jaringan internet (blank spot), Kapolda mengaku Polda Maluku dan Polres Jajaran siap melakukan pengamanan.
“Blank spot hanya pendukung, untuk back up data tetap kita laksanakan manual, dan kita akan maksimalkan pengamanan, dan untuk penegakan hukum dilakukan secara normatif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan terkait netralitas terhadap penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu maupun aparat pengamanan.
“Mengenai kampanye nanti harus dilengkapi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kalau tidak ada maka ilegal,” tegas Kapolda. (S-10)
Tinggalkan Balasan