AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol berjanji pihaknya akan memantau jam operasional pasar. Sejak diberlakukan Perwali Nomor 16 Tahun 2020  yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Masih ditemukan pedagang acuh dengan jam operasional pasar.

“Sebenarnya batas operasional pasar itu pukul 16.00 WIT. Tapi ka­rena kita masih kasih kelonggaran sampai hari ketiga. Jika kemudian masih ditemukan ada yang memban­del akan ditindak,” kata Leiwol kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6).

Pemantauan tak hanya dilaksana­kan di pasar tradisional, tapi akan dilakukan juga di  sejumlah pasar modern yang ada di Kota Ambon.

“Hari pertama kan biasa kita kasih kelonggaran, tapi kedepan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peratu­ran yang sudah ditetapkan dalam perwali. Jadi, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di Perwali 16/2020 itu,  kami tetap laksanakan pe­nutupan dan bukan pasar tradisio­nal saja melainkan modern juga,” ujar Leuwol.

Ditanya soal kurangnya sosiali­sasi kepada sejumlah pedagang di Pasar Mardika, Leuwol membantah­nya. Ia menuturkan Disperindag sudah sosialisasi saat membagikan kartu ganjil genap ke pedagang.

Baca Juga: Kadinkes: Rapid Test Massal Bakal Dilakukan

“Sosialisasi telah diberikan dari awal dan kami memberikan kartu ke pedagang sudah langsung disosia­li­sasi­kan. Tapi, ya bergitulah nama­nya juga perilaku pedagang ya seperti itu. Yang pasti kami akan membuat kebijakan yang sesuai yang tidak merugikan siapapun dan tindakan yang kami lakukan masih sebatas persuasif,” jelas Leuwol.

Ia menambahkan, seluruh peda­gang sudah mengetahui ketentuan ganjil genap yang diberlakukan, sehi­ngga pihaknya akan tetap menindak jika kedapatan ada yang melanggar ketentuan yang diberlakukan.

“Jadi, yang pasti pedagang semua sudah tahu. Mereka sudah harus mengikuti apa yang kami sampai­kan. Kalau mereka tidak ikuti aturan terpaksa kami ambil langkah-lang­kah tegas,” tandasnya.

Leuwol mengaku, hari kedua pasca pemberlakukan PKM, Diperin­dag tegas dalam mem­ber­lakukan aturan. Pedagang ditindak apabila ditemukan berusaha menghindar dan acuh dengan ketetapan yang diberla­kukan selama 14 hari kedepan.

“Tadi memang kedapatan ada pedagang mau menghindari sistim ganjil genap itu. Tapi Satpol PP langsung bertindak. Ini supaya masyarakat tahu aturan dan mau melaksanakannya,” tegas Leuwol.

Ia menghimbau kepada seluruh pedagang untuk taat kepada pera­turan sebab apa yang dilakukan pe­merintah saat ini merupakan upaya untuk memutuskan mata rantai pe­nyebaran Covid-19 di Kota Ambon. “Kalau bukan kita masyarakat Kota Ambon yang berupaya untuk memu­tuskan mata rantai Covid-19, siapa lagi. Toh ini berlaku hanya 14 hari kedepan,” pungkas Leuwol. (Mg-6)