AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka Tata Ibrahim dan William Alfred Ferdinandus masih diteliti Kejati Maluku.

Tata Ibrahim dan William Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI Ambon oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Berkas dikembalikan penyidik 29 Mei ke JPU. Sampai saat ini berkas perkara masih diteliti oleh penuntut umum,” ujar Humas dan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (8/6).

Sapulette belum memastikan apakah berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, JPU akan memberitahukan kepada penyidik. Namun kalau belum lengkap, akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

Sebelumnya, jaksa menerima berkas Tata Ibrahim pada 2 Maret lalu. Sedangkan tersangka William 29 April. Namun setelah diteliti, berkas keduanya belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimsus.

Baca Juga: Teller: Faradiba Suruh Beri Uang ke Mantan Suami

Penyidik Ditreskrimsus menahan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah memeriksanya selama sembilan jam.

Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja. “Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa mendapat­kan, siapa yang menerima.  Itu tentu kita akan minta pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan,  uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI  Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Selain Tata Ibrahim, penyidik Ditreskrimsus juga menjerat lagi satu tersangka baru kasus pem­-bobolan BNI Ambon. Dia adalah William Alfred Ferdinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya. (Mg-2)