Disperindag Janji Pantau Jam Operasi Pasar
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol berjanji pihaknya akan memantau jam operasional pasar. Sejak diberlakukan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Masih ditemukan pedagang acuh dengan jam operasional pasar.
“Sebenarnya batas operasional pasar itu pukul 16.00 WIT. Tapi karena kita masih kasih kelonggaran sampai hari ketiga. Jika kemudian masih ditemukan ada yang membandel akan ditindak,” kata Leiwol kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6).
Pemantauan tak hanya dilaksanakan di pasar tradisional, tapi akan dilakukan juga di sejumlah pasar modern yang ada di Kota Ambon.
“Hari pertama kan biasa kita kasih kelonggaran, tapi kedepan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam perwali. Jadi, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di Perwali 16/2020 itu, kami tetap laksanakan penutupan dan bukan pasar tradisional saja melainkan modern juga,” ujar Leuwol.
Ditanya soal kurangnya sosialisasi kepada sejumlah pedagang di Pasar Mardika, Leuwol membantahnya. Ia menuturkan Disperindag sudah sosialisasi saat membagikan kartu ganjil genap ke pedagang.
Baca Juga: Kadinkes: Rapid Test Massal Bakal Dilakukan“Sosialisasi telah diberikan dari awal dan kami memberikan kartu ke pedagang sudah langsung disosialisasikan. Tapi, ya bergitulah namanya juga perilaku pedagang ya seperti itu. Yang pasti kami akan membuat kebijakan yang sesuai yang tidak merugikan siapapun dan tindakan yang kami lakukan masih sebatas persuasif,” jelas Leuwol.
Ia menambahkan, seluruh pedagang sudah mengetahui ketentuan ganjil genap yang diberlakukan, sehingga pihaknya akan tetap menindak jika kedapatan ada yang melanggar ketentuan yang diberlakukan.
“Jadi, yang pasti pedagang semua sudah tahu. Mereka sudah harus mengikuti apa yang kami sampaikan. Kalau mereka tidak ikuti aturan terpaksa kami ambil langkah-langkah tegas,” tandasnya.
Leuwol mengaku, hari kedua pasca pemberlakukan PKM, Diperindag tegas dalam memberlakukan aturan. Pedagang ditindak apabila ditemukan berusaha menghindar dan acuh dengan ketetapan yang diberlakukan selama 14 hari kedepan.
“Tadi memang kedapatan ada pedagang mau menghindari sistim ganjil genap itu. Tapi Satpol PP langsung bertindak. Ini supaya masyarakat tahu aturan dan mau melaksanakannya,” tegas Leuwol.
Ia menghimbau kepada seluruh pedagang untuk taat kepada peraturan sebab apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. “Kalau bukan kita masyarakat Kota Ambon yang berupaya untuk memutuskan mata rantai Covid-19, siapa lagi. Toh ini berlaku hanya 14 hari kedepan,” pungkas Leuwol. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan