AMBON, Siwalimanews – Bank Maluku Malut membantu 87 nasabah untuk mendapatkan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit.

“Ada 156 calon debitur di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang mendapat keringanan  pembayaran kredit, 87 Kita sudah setujui relaksasinya,” jelas  Direktur  Utama Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu didampingi Komisaris Utama, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina, komisaris  H Najib Bachmid, Direktur Pemasaran, Jetty Likur dan Direktur Kepatuhan Abidin, kepada sejumlah wartawan di ruang pertemuan Lantai IV Bank Maluku Malut, Selasa (23/6).

Dikatakan, di tengah kondisi pandemi Covid-19. Bank Maluku Malut juga memberikan relaksasi pembayaran kredit bagi para nasabah yang mengajukan permohonan.

Walaupun demikian, pihaknya harus menyeleksi permohonan relaksasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk relaksasi panduannya diterbitkan oleh OJK, sehingga kita berikan keringanan kepada nasabah, tetapi kita akan lihat sesuai persyaratan-persyaratannya,” katanya.

Baca Juga: DPRD Sepakat Bentuk Pansus Bahas Ranperda Blok Masela

Ditegaskan, dimusim pandemi Covid-19 ini, Bank Maluku Malut memberikan keringanan kepada nasabah yang benar-benar terdampak seperti, pariwisata, pendidikan, dimana ada sejumlah permohonan yang sudah masuk dan akan  dilihat sesuai  dengan persyaratan.

Sementara itu, Komisaris Utama, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina menjelaskan, kinerja Bank Maluku Malut di tahun 2019 ini sangat baik dan bahkan melampaui target.

“Kedepannya Bank Maluku Malut bisa lebih baik lagi. Saya komitmen untuk menjadikan bank ini tidak saja sebagai bank umum biasa, tetapi bisa berdampak bagi pembangunan di Maluku,” katanya.

Ditambahkan, walaupun saat ini berada dalam kondisi pandemi,namun kinerja Bank Maluku Malut berjalan dengan baik. (S-19)