DOBO, Siwalimanews – Kabupaten Kepulauan Aru mulai menerapkan new normal. Penerapan tatanan hidup baru ini mulai diterapkan berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, Nomor : 350/310 tahun 2020 tentang Pedoman Protokoler Kesehatan bagi pelaku usaha/kegiatan pada masa adaptasi kehidupan baru (New Normal).

Dengan dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut, maka seluruh tempat hiburan malam kembali di buka dengan batas waktu yang ditentukan.

Dalam surat edaran yang juga diperoleh Siwalimanews disebutkan, dalam rangka tetap berjalannya tatanan kehidupan baru, maka pelaku usaha tempat hiburan yang meliputi, tempat lokalisasi, karaoke, bar atau live musik, pertunjukan musik yang diselenggarakan di hotel dan tempat-tempat hiburan lainnya, tempat fitness, warung internet, tempat-tempat yang menyelenggarakan billiard, operasional untuk tempat-tempat hiburan malam pada masa adaptasi kehidupan baru (new normal) dari pukul 20.00-23.00 WIT.

Untuk Operasional untuk warung/restoran/rumah makan/rumah kopi/caffe mulai beroperasi pukul 08.00 – 23.00 WIT dengan ketentuan seluruh pemilik/pengelola tempat-tempat hiburan tersebut agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir sabun antiseptik/handsanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi tamu/pengunjung yang datang serta mengikuti protokol kesehatan yang di tentukan.

Selain itu, Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Pembukaan tempat-tempat hiburan tersebut terhitung mulai 22 juni 2020.

Baca Juga: Bupati tak Sampaikan LKPJ, Komisi A Bakal Ajukan Interpelasi

Sementara, pelaku jasa angkutan umum baik darat dan laut agar menerima penumpang 50 persen dari total maksimum daya angkut, setiap penumpang diwajibkan menggunakan masker, rutin mendesinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, waktu operasional dari jam 05.30 – 20.00 WIT.

Untuk Jasa keuangan dan Perbankan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik mendesinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan dan nasabah, mewajibkan pengunjung/pekerja/karyawan menggunakan masker, memasang media informasi.

Untuk itu mengingatkan pekerja/karyawan, pelaku usaha dan nasabah agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan nadabah serta mendorong metode pembayaran non tunai, menerapkan sistem antrian di pintu, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan serta menjaga jarak fisik.

Sementara jam operasional untuk jasa keuangan/perbankan adalah pukul 08.00-14.00. Pelaku jasa perdagangan melakukan pembersihan dan desinfeksi di area kerja dan area publik dan mendesinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha, pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat.

Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, tetap menjaga jarak fisik dengan pekerja/ pengunjung atau pelaku usaha, menerima pesanan secara daring atau telpon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan konsumen.

Waktu operasional untuk pelaku usaha perdagangan adalah pukul 06.30-23.00 WIT. Kepada Tim Pelaksana Gugus Tugas, agar dapat melaksanakan pemantauan secara rutin dan wajib melaporkannya kepada bupati.

Apabila edaran ini tidak di laksanakan, maka pemerintah daerah akan mencabut ijin operasional serta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (S-25)