AMBON, Siwalimanews – Dinas Pariwisata Provinsi Maluku diminta untuk memperhatikan fasilitas peribadatan dilokasi-lokasi parawisata, khusunya di kawasan objek wisata Pantai Liang.

Permintaan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah, Halimun Saulatu kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (9/5) merespon adanya pungutan yang dilakukan pengelola lokasi wisata, kepada pengunjung yang ingin sholat.

Ia mengaku, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, telah terjadi pungutan dari pihak pengelola kepada pengunjung objek wisata ini yang hendak melakukan sholat di musholla sebesar Rp 5 ribu.

“Kemarin memang ada keluhan yang disampaikan langsung Camat Salahutu, dimana setiap pengunjung yang hendak sholat justru harus bayar Rp 5 ribu per orang,” beber Saulatu.

Pungutan tersebut kata Saulatu, diperuntukkan untuk menyediakan air bersih bagi kebutuhan sholat, padahal setiap pengunjung yang hendak masuk lokasi wisata telah membayar tarif masuk.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Desak Pemprov Antisipasi Hepatitis Akut

Padahal, Dinas Parawisata Maluku harus memperhatikan semua fasilitas-fasilitas yang diperuntukkan bagi setiap pengunjung, artinya pengunjung tidak boleh lagi dipungut biaya untuk menyediakan air bersih seperti yang terjadi.

Apalagi, pendapatan dari objek wisata Pantai Liang tersebut digunakan untuk menambah pendapatan daerah, dalam rangka membangun daerah, sehingga pelayanan harus maksimal diberikan kepada masyarakat agar tercipta kepuasan publik.

“Kami minta Dinas Parawisata Maluku untuk memperhatikan fasilitas ibadah di lokasi wisata agar tidak ada lagi pungutan ke masyarakat selaku pengunjung objek wisata,” tegasnya. (S-20)