AMBON, Siwalimanews – Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Golkar dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual Yunus Serang, masih menunggu SK Menteri Dalam Negeri.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya kepada Siwalimanews melalui pesan whatsappnya, Senin (9/5).

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan usulan PAW Yunus Serang menggantikan Fredrek Rahakbauw yang telah meninggal dunia sejak bulan lalu, tetapi sampai saat ini usulan itu masih berada di Kemendagri.

“Soal PAW Yunus Serang kita masih menunggu surat keputusan dari Kemendagri yang hingga saat ini belum juga diterima,” ungkap Kaya.

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan jajaran Kemendagri guna mempercepat SK yang ditandatangani oleh Mendagri agar proses PAW dapat dilakukan.

Baca Juga: Dispar Diminta Perhatikan Sarana Ibadah di Lokasi Wisata

Jika nanti SK Mendagri telah diterima Biro Pemerintahan, maka akan teruskan ke Sekretariat DPRD, untuk selanjutnya dilakukan rapat paripurna PAW, sehingga pengisian jabatan anggota DPRD dapat dilakukan.

“Kalau sudah kita terima, maka kita teruskan ke Sekretariat DPRD,” janjinya. (S-20)