AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan menuntut jatah lebih besar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan.

Tuntutan Dinas Kehutanan Maluku ini seiring dengan terjadinya perubahan regulasi dimana seluruh pengelolaan SDA hutan dialihkan dari kabupaten/kota ke Provinsi.

Staf Dinas  Kehutanan Maluku, Vence Purimahua dalam rapat bersama Komisi II DPRD Maluku, Jumat (1/3) mengaku besaran porsi yang diterima Pemerintah Provinsi tidak adil jika dibandingkan dengan kabupaten/kota.

UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur secara rinci besaran DBH baik yang bersumber dari Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi. Dana bagi hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian daerah diatur, 16 persen untuk provinsi, 32 persen kabupaten/Kota penghasil, 32 persen dibagi dengan porsi yang sama besar kepada semua kabupaten dan kota dalam provinsi.

Sedangkan Dana Bagi Hasil dari dana reboisasi diatur, 60 dari bagian pemerintahan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional dan 40 persen bagian daerah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan kabupaten/kota penghasil.

Baca Juga: Bawaslu Malteng Terancam Diadukan ke DKPP

“Kami memandang dari sisi regulasi dan kewenangan dimana sekarang sudah dialihkan menjadi kewenangan provinsi mestinya pembagian DBH terutama untuk PSDH dan dana reboisasi seharusnya prosi lebih besar diberikan kepada provinsi bukan kabupaten/kota penghasil,” ujar Purimahua.

Dishut kata Purimahua tidak me­ngetahui dasar perhitungan besaran PSDH dan Dana Reboisasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, namun jika melihat kewenangan yang telah dibe­rikan kepada Provinsi maka seha­rusnya ini menjadi pertimbangan Pempus.

“Ini berbeda dengan penetapan target penerimaan yang alat ukurnya adalah produksi, tapi ketika kewe­nangan sudah dialihkan ke Provinsi maka porsi yang besar juga harus didapatkan Provinsi sebab me­nyang­kut reboisasi hutan dan sebagainya,” pungkasnya.(S-20)